EKONOMI PEMERINTAHAN

TERUNGKAP HANYA 32 PERUSAHAAN YANG MENYERAHKAN KESANGGUPAN MEMBAYAR UPAH MINIMUM

Jember, Faktajember.com – Terungkap baru 32 perusahaan dari 805 Perusahaan yang telah menyerahkan surat kesanggupan membayar upah minimum kabupaten.

Hal ini disampaikan Lily Rismawati, kabid hubungan industrial dan syarat kerja dihadapan Komisi D dan perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Seluruh Indonesia, Rabu, 14/2.

Lily mengatakan sesuai tupoksi disnaker pihaknya sudah mengundang 805 perusahaan untuk sosialisasi UMK.

Dari 805 perusahaan yang hadir hanya 200 perusahaan. Dan hanya 32 perusahaan yang bersedia membayar sesuai UMK, dan yang mengajukan penangguhan hanya 1 perusahaan yakni Perusahaan Daerah Perkebunan Jember.

Mendengar jawaban Lily, anggota komisi D, Nardi, meminta disnaker untuk memberikan data yang nyata.

Dia juga meminta Disnaker agar lebih intens melakukan pengecekan dilapangan sehingga akan memperoleh informasi yang benar. (tom)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.