HUKUM POLITIK

Posko Kejaksaan Negeri Jember Terima Pengaduan Pidana Pemilu 2024

Fakta Jember – Tindak pidana pemilu bisa terjadi pada tahapan yang sedang berlangsung Pemilu 2024 saat ini.

Tindak pidana pemilu diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tindak pidana pemilu ini tidak hanya bisa dilaporkan ke Bawaslu.

Kejaksaan juga bisa menerima laporan dugaan pidana pemilu tersebut.

Sebab, jajaran Kejaksaan RI telah mendirikan Posko Pemilu 2024.

Seperti yang dilakukan oleh Kejari Jember yang berkantor di Jalan Karimata 94.

Untuk menghadapi Pemilu 2024, Kejaksaan Negeri Jember mendirikan Posko Pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrohman menjelaskan fungsi Posko Pemilu tersebut.

“Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Jember ini didirikan untuk menerima pengadaan maupun laporan masyarakat terkait Pemilu 2024,” terangnya pada Rabu, 17 Januari 2024.

Beberapa jaksa ditunjuk untuk melaksanakan fungsi Posko Pemilu ini.

Masyarakat, masih terang Kasintel, bisa menyampaikan laporan jika menemukan indikasi tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Posko Pemilu ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kejaksaan Agung RI untuk meminimalisasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.

Melalui posko ini juga, Kejaksaan Negeri Jember ikut memantau dan mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jember.

Laporan dan pengaduan bisa disampaikan melalui petugas yang ditempatkan di Posko Pemilu ini.

Selain menerima pengaduan melalui Posko Pemilu, Kejari Jember juga melakukan sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

“Sedangkan kami melakukan upaya menyerap adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pemilu ini agar bisa mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

Kasintel Arief Fatchurrohman berharap tahapan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan kondusif sehingga pembangunan bisa terus berjalan. (achmad)

 

Bagikan Ke: