SOSIAL

Portal Faktajember : Woww…, Baru 23% Sampah Jember yang Bisa Diolah, Jember Butuh Perda Tentang Sampah

Kaprodi Fakultas Teknik Lingkungan Hidup, Universitas Jember, Yeni Dodika. “Jember Perlu Perda Tentang Sampah”

Jember – Ternyata sampah dijember yang jumlah perharinya lebih 190 ton, ternyata baru 23% dari jumlah nya yang bisa diolah, sehingga Jember dari hari ke hari menjadi darurat sampah, dan perlu segera memiliki Perda tentang sampah. Hal itu disampaikan R. Masbut, Ka UPT TPA Pakusari, saat memberi pembekalan Mahasiswa Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Jember yang datang ke lokasi TPA, Kamis, 6/10/22.

Mahasiswa Teknik Lingkungan Lingkungan Universitas Jember datang ke lokasi TPA Pakusari dalam rangka untuk melihat secara langsung pengolahan sampah, dengan didampingi beberapa dosen dan Kaprodi.

Kepada wartawan, Kaprodi Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Jember, Yeni Dodika mengatakan kalau kegiatan ini sebetulnya merupakan kuliah lapang bagi adik adik, karena selama pandemi tidak ada kegiatan, kali ini menjadi kegiatan awal bagi mereka untuk mengetahui secara langsung proses pengolahan sampah.

Dia juga mengatakan, bahwa sebenarnya TPA sudah bukan lagi merupakan tempat pembuangan akhir, namun kini sudah harus menjadi tempat pemrosesan akhir, cuman karena memang pemerintah kabupaten Jember belum memiliki perda sampah maka masih harus butuh proses. Semoga kedepannya pemerintah kabupaten Jember lebih baik dalam pengelolaan sampah.

R. Masbut, ka UPT TPA Pakusari. “Baru 22% Sampah Yang Bisa Diurai Dari 195 Ton Sampah / hari.

Saat disinggung kenapa soal sampah menjadi sangat penting  dia menjawab, karena menurutnya disampah ini lah bisa membuat lebih baik dan bisa sebaliknya.

“Ya mas, ini kegiatan mahasiswa untuk kuliah lapang guna melihat secara langsung bagaimana pengelohan sampah, dan mereka perlu mengetahui secara detail persoalan yang ada di lokasi TPA, semoga pemkab Jember kedepannya menjadi lebih baik dengan mewujudkan Perda tentang sampah yang sudah dibahas sejak lama ” ujarnya. (Arya)

Bagikan Ke: