HUKUM PEMERINTAHAN

Portal Faktajember : Tim Saberpungli Jember Gandeng Dinas Pendidikan Sosialisasikan Cegah Pungli

Sosialisasi Saber Pungli Bersama Dinas Pendidikan. Foto by : istimewa.

Jember – Pungli atau yang dikenal dengan pungutan liar tampaknya semakin menjadi sorotan masyarakat Jember diera keterbukaan ini.

Terlebih munculnya keluhan masyarakat, khususnya orang tua siswa atas banyaknya pungutan yang dilakukan disekolah dengan dalih tertentu, dampaknya banyak wali murid resah mengeluhkan aksi pungli berbungkus kegiatan tertentu.

Untuk menciptakan Pemerintahan bersih, anti korupsi, serta memberantas Pungutan Liar secara efektif dan efisien, menuju Pemerintah bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mendukung keterbukaan akses informasi, menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Tim Sabet pungli menggelar sosialisasi.

Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember sasaran yang dituju adalah Kepala sekolah SD dan SMP Negeri/Swasta SMA/SMK se-Kabupaten Jember di Aula PB. Sudirma Pemkab Jember, Kamis,(8/12/2022).

Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kapten Inf M Hari Yuwono menyampaikan bahwa Satgas Saber Pungli tingkat kabupaten melibatkan berbagai unsur, antara lain Inspektorat, Kodim, Polres, Kejaksaan dan lainnya.

Tim satgas ini berkolaborasi dan bersinergi membangun komitmen, pemberantasan dan pencegahan pungli di Kabupaten Jember diberbagai sektor, termasuk sekolah.

“Fungsinya, untuk mencegah pungli di lingkungan sekolah, terlebih peran pendidikan sangat vital dalam membentuk generasi penerus bangsa.” katanya.

Dia juga mengatakan sosialisasi Saber Pungli ini adalah cara menyadarkan masyarakat kita bahwa, pungutan-pungutan terutama di sekolah-sekolah yang tidak memiliki dasar hukumnya harus segera dihentikan.

Selanjutnya dia mengatakan dalam mencegah Pungli pihak sekolah dan masyarakat harus menyamakan persepsi agar program dan kegiatan pendidikan tidak mengandung unsur pungli. Maraknya dugaan pungli disekolah dikarenakan adanya kesalahpahaman antara pihak sekolah, komite sekolah dengan orang tua siswa.

“Sah-sah saja pihak sekolah meminta partisipasi masyarakat dalam kegiatan, hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi yang namanya bantuan atau sumbangan itu gak boleh dipaksa harus sukarela dan tidak ditentukan,” ujarnya.

Hari Yuwono berharap dengan sosialisasi ini, para peserta dapat lebih memahami tentang batasan pungli, serta sanksi hukum yang menjadi konsekuensinya.

“Kami berharap peserta dapat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait pungli dan berkomitmen bersama untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, dan tidak pungutan aneh-aneh, jadi dunia pendidikan itu benar-benar berjalan normal sesuai dengan aturan,”harapnya.

Dandim 0824 Jember, Letkol Inf Batara C Pangaribuan, S.E menuturkan, faktor penyebab pungli secara umum antara lain penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor budaya atau kultural, faktor terbatasnya SDM dan lemahnya sistem pengawasan atau kontroling.

“Dengan adanya sosialisasi ini dititik beratkan kegiatan preventif dengan bentuk kegiatan yang banyak upaya pencegahan atau meminimalisir terjadinya pungli. Diharapkan para peserta paham dan jangan sampai melakukan kegiatan yang melanggar hukum sehingga dilakukan pidana hukum,” tuturnya. (Arya)

Bagikan Ke: