HUKUM PEMERINTAHAN

Portal Faktajember : Pasca Kepala Desa, Kini Giliran Perangkat Desa Tuntut Kejelasan Nasib Ke Pemerintah Pusat

Jember – Pasca ribuan kepala desa se Indonesia gelar aksi tuntut perpanjangan masa jabatan, kini PPDI tak mau ketinggalan. Keberangkatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia ke Jakarta semata mata menuntut kejelasan status mereka kepada pemerintah pusat.

Terdapat enam tuntutan yang bakal disampaikan, yakni tentang status kepegawaian mereka yang hingga saat ini belum jelas, kemudian terkait kesejahteraan perangkat desa, mengingat masih banyak desa yang belum menerapkan Siltap yang dibayar setiap bulan, dan belum setara dengan PNS golongan II A, selain itu juga belum diterapkan NIPD (nomer induk perangkat desa) yang dikeluarkan oleh pusat atau minimal masing masing daerah. Juga tentang pemberhentian perangkat desa, karena selama ini masih banyak pergantian perangkat desa seiring dengan pergantian kepala desa, seolah olah ini jadi tradisi, padahal tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negri no 67 tahun 2017.

Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia ke pemerintah pusat. Foto by : humas PPDI Jember.

Sugeng Riyadi, humas PPDI Jember mengaku sepakat dengan keinginan kawan kawannya untuk menanyakan tentang nasib dan status perangkat desa. Menurutnya, sebagai garda terdepan pelayanan didesa, nasib perangkat belum mendapat perhatian yang layak, status belum jelas, gajipun belum bisa diterima setiap bulan. Untuk itu dengan tuntutan diatas diharapkan pemerintah pusat bisa mengabulkan.

“Ya mas, kami akan hadir di Silatnas III di Jakarta, kami sekalian akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, semoga ada perhatian nantinya” ujar Sugeng. (Wid)

Bagikan Ke: