Fakta Jember – Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Para korban akan diberangkatkan dari wilayah Batam ke luar negeri selama periode Oktober-November 2024.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di Kota Batam, Sabtu 16 November 2024, menjelaskan pengungkapan itu.
Selama periode tersebut pihaknya menerima empat laporan polisi yang terjadi di Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim.
“Dari laporan polisi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, Polresta Barelang menangkap enam orang tersangka.
Masing-masing inisial yakni, SF (44 tahun), PI (33 tahun), SN (33 tahun), JS (23 tahun), DM (22 tahun), S (47 tahun).
Keenam tersangka, memiliki peran ada yang sebagai perekrut, pengurus penginapan, dan makan para calon PMI selama di Kota Batam.
“Juga ada yang berperan memberangkatkan para calon PMI hingga menempatkan untuk bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Adapun modus operandi para tersangka yakni, menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar.
Syaratnya, para korban membayar atau tidak mengeluarkan biaya di awal untuk proses keberangkatan.
“Dari hasil penyelidikan pada bulan Oktober sampai saat ini, tim berhasil menyelamatkan sebanyak 10 calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri yaitu Malaysia, Singapura, dan Kamboja,” katanya.
Unit Satreskrim Polresta Barelang juga melakukan penyelamatan terhadap 14 orang calon PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri secara mandiri.
“Korban dari hasil penindakan ada 10 orang, dan korban yang berhasil diselamatkan hasil dari pencegahan ada 14 orang berasal dari luar Kepri semua yakni dari Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan dan Lampung Timur,” kata Ompusunggu.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman PMI non prosedural.
Penegakan hukum ini Ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri untuk mencegah PMI non prosedural tersebut.
Terhadap para calon PMI yang berhasil diselamatkan, selanjutnya diserahkan kepada BP3MI Kota Batam.
“Untuk para tersangka dilanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Keenam tersangka di jerat dengan pasal 81 juncto Pasal 83 juncto Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Ompusunggu menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.
Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri secara prosedural agar terjamin haknya dan terlindungi dirinya.
“Kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas,” katanya.
Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya penampungan, seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan, dia minta menginfokan kepada aparat. (*)
Sumber: ANTARA