Uncategorized

Polres, Perhutani, dan Kodim Tanam Seribu Pohon

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat mendampingi Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Arif Munawar

Jember (Fakta Jember) – Kepolisian Resor Jember, Kodim 0824, dan Perum Perhutani Jember melakukan penanaman seribu pohon di Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Rabu (17/1/2018).

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.

Aksi penanaman pohon ini sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang ancaman pidana pengrusakan lingkungan.

“Ternyata masih saja ada sejumlah masyarakat yang nekad melakukan perusakan, seperti yang terjadi di Ambulu dan Tempurejo,” ujar Kapolres.

Dalam pasal 82 Undang-undang No. 18 tahun 2013, lanjut Kapolres, ditegaskan bahwa penebangan hutan dengan bentuk dan alasan apapun dapat disanksi pidana maksimal 5 tahun penjara/serta denda maksimal Rp. 2,5 miliar.

Hal senada disampaikan Administrator Perum Perhutani Jember Karuniawan Purwanto Sanjaya. Ia mengakui pemahaman masyarakat tentang mitigasi bencana alam masih sangat rendah.

“Terutama masyarakat yang tinggal di area tanah miring,” ujarnya. (nurul)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Pasar Hewan Kalisat Perlu Revitalisasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.