| faktajember.com | Hukum| Senin | 09 Maret 2020 | 14:48 WIB |
Sumbersari – Tiga orang diamankan aparat Kepolisian Resort Jember, karena kasus narkotika dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya).
Ketiganya dirilis oleh Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, di Mapolres Jember pada Senin, 09 Maret 2020.
Mereka adalah HRY dan SY, yang beralamat di Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur. Keduanya terjerat kasus peredaran sabu-sabu.
Tersangka lainnya yakni WES, asal Dusun Sambileren, Desa Purwodadi, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur. Pria 30 tahun ini jadi tersangka peredaran obat-obatan terlarang.
“Dua tersangka sabu yang kami amankan merupakan pengembangan kasus narkotika dengan tersangka K, yang sebelumnya telah kami amankan,” terangnya.
Dari dua tangan tersangka diamankan sabu-sabu dengan total 72 gram. Rinciannya, 10 gram diamankan dari rumah HRY dan 10 gram dari tempat kos HRY.
Kemudian, polisi yang mengembangkan kasus itu mendapatti nama SY sebagai kurir. Dari SY ini polisi mengamankan sabu seberat 52 grm.
Sementara WES diamankan dalam kasus obat-obatan keras berbahaya dengan total barang bukti mencapai 9.400 butir pil trex dan dextro. “Dan uang hasil penjualan serta satu buah handy talky,” jelasnya. (achmad)