HUKUM

Penipuan Berkedok Kantar Makan Ribuan Korban di Jember

Fakta Jember – Kasus penipuan secara daring atau online yang bermodus kerja pengisian kuisioner memakan ribuan orang di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Salah satu korbannya bernama Fitriyah, yang menjelaskan kasus tersebut pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Fitriya mengatakan kasus dugaan penipuan itu melibatkan lembaga bernama Kantar.

Ia sendiri tidak terlalu mengetahui tentang lembaga itu. Sepengetahuannya, Kantar merupakan lembaga yang melakukan survei pasar.

Di Jember, Kantar sudah ada sejak 25 Januari 2025 yang ditandai dengan peresmian kantor perwakilannya di komplek ruko Pesona Milenia, Mangli, Kaliwates, Jember.

Setiap orang yang akan bergabung Kantar harus mendaftar dengan menyerahkan sejumlah uang sesuai level keanggotaan.

“Saya tidak tahu berapa jumlah anggotanya, cuma tahu di grup WA saja,” katanya di kantor Kantar. Sedikitnya ada tiga grup yang memuat ribuan anggota.

Fitriya menjelaskan, setiap anggota mendapatkan tugas untuk mengisi kuisioner. Mereka akan mendapatkan gaji harian setelah menyelesaikan tugas.

Gaji yang ditawarkan cukup fantastis sesuai levelnya. Mulai dari 12 ribu hingga puluhan juta setiap hari.

“Setelah kerjakan tugas dapat gaji. Namun di saldonya di Kantar. Bisa dicairkan setelah satu minggu sesuai level,” terangnya.

Pihak Kantar, masih terang Fitriya, memberikan perintah kepada semua anggota untuk melakukan penarikan pada tanggal 25 Februari 2025.

Untuk melakukan penarikan gaji itu, pihak Kantar meminta anggota untuk melakukan top up dengan nilai uang bervariasi sesuai level keanggotaan.

Kenyataannya, tidak ada satu pun pencairan gaji.

Fitiya sendiri mengaku curiga setelah ada perintah pencairan namun disertai permintaan top up.

“Diminta to up, namun tetap tidak ada pencairan gaji,” tandasnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Jember.

Baca Juga :  AI dan Big Data Bisa Jadi Senjata Baru dalam Memberantas Judi Online

Kerugian yang ditanggung seluruh anggota diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Fitriya dan anggota lainnya berharap aparat penegak hukum bisa membantu permasalahan mereka. (*)

Bagikan Ke: