HUKUM PERISTIWA

Penasehat Hukum Ahli Waris Debitur Bank Bukopin, Anggap Gugatan 2 Triliun Bukan Perkara Kredit Macet Biasa

Sumbersari – Sidang kasus gugatan perdata Ahli Waris Debitur Bank Bukopin Feny Febrianti, kembali digelar pada Selasa, 21 Desember 2021.

Kasus Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin senilai 2 Triliun bukan perkara kredit macet biasa seperti pada umumnya yang terjadi di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ihya Ulumiddin, S.H. selaku Kuasa Hukum Feny Febrianti ahli waris dari debitur Bank Bukopin almarhum Suciwati dan Haryanto selesai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jember .

“Perkara Perdata ini kami ajukan, karena kami menilai bermasalah sejak awal dan melanggar Undang-Undang baik Perdata, Perbankan, Fidusia dan lainnya. Semua sudah kami sampaikan dalam gugatan awal maupun kami tegaskan kembali dalam Replik saat persidangan tadi,” ujarnya.

Masih kata Udik, sapaan akrabnya berharap apa yang sudah diajukan tersebut sesuai fakta, dibuka terang benderang di depan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

“Kami meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut bersikap netral, profesional, dan obyektif,” harapnya.

Udik melanjutkan, persidangan akan dilanjutkan pada dua minggu setelah tahun baru tanggal 4 Januari 2022 dengan agenda Duplik dari pihak Tergugat.

“Tadi disepakati bahwa sidang lanjutan gugatan Bukopin dilanjutkan tanggal 4 Januari 2022, pihak kuasa hukum Tergugat beralasan jadwal yang siap di Surabaya,” pungkasnya. (Arya)

Bagikan Ke: