214
Jember – Birokrasi Pemkab Jember menjalankan meritoktasi dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendapat apresiasi.
Anugerah Meritokrasi 2023 itu diterima langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto di Hotel JW Marriott Jogjakarta pada Kamis (7/12/2023).
Menurut Bupati Jember, penghargaan ini juga merupakan kerja keras Kepala BKPSDM Sukowinarno beserta jajarannya.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa ASN Jember semakin berjaya,” jelasnya.
Sebab, lanjutnya, mereka menjalankan tupoksi secara tepat dan melayani masyarakat dengan baik.
Tak hanya itu, dengan adanya penghargaan tersebut, bupati mengungkapkan bahwa ke depan bakal terus menjaga birokrasi ASN yang unggul dan berakhlak.
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menerangkan, penghargaan itu merupakan apresiasi dan bukti atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN.
Utamanya pada penetapan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi, dan penetapan tingkat kepatuhan penerapan norma dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN di instansi pemerintah.
Menurut dia, penghargaan itu juga memiliki makna lain. Yakni, menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah baik dalam menerapkan sistem merit pada manajemen ASN.
Penilaian sistem merit sendiri merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Regulasi itu menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, dan umur.
“Untuk mendapatkan penghargaan itu, ada delapan aspek yang harus dipenuhi, yang terurai kedalam 36 indikator,” paparnya.
Yaitu, perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi ASN.
Penilaian dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari KASN, Kementerian PANRB, BKN, dan LAN. (achmad)