Uncategorized

Pemkab Jember akan Robohkan Pertokoan Kalijompo

 width=

Bupati Jember, dr. Faida, MMR., menyatakan telah merencanakan perobohan bangunan rumah toko (Ruko) di Pertokoan Kalijompo di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember, Kidul, Kecamatan Kaliwates.

Hal ini diungkapkan oleh bupati kepada wartawan disela-sela meninjau lokasi bencana, usai menggelar rapat koordinasi di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin, 02 Maret 2020.

“Pemkab Jember sudah menganggarkan di tahun 2020 untuk perobohan bangunan,” terang bupati menjawab pertanyaan wartawan.

Rencana perobohan itu melihat retakan jalan nasional Sultan Agung yang semakin lebar. Namun, sebelum rencana itu dilaksanakan, badan jalan ambrol bersamaan dengan sejumlah ruko di atasnya.

Selain rencana itu, Pemerintah Kabupaten Jember telah meminta pedagang agar mengosongkan ruko untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.

Sebagian telah mengosongkan tempat mereka berjualan. Sebagian belum melakukannya.

Kepada wartawan, bupati juga menyampaikan sikap pemerintah, selama penanganan bencana ini mengabaikan polemik kepemilikan ruko-ruko di Jalan Sultan Agung, yang sebagian telah ambrol ke Sungai Jompo itu.

Menurut bupati, sesuai data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, deretan ruko tersebut merupakan aset Pemkab Jember yang dibangun pada tahun 1976.

Namun, ada beberapa pedagang yang menyatakan bangunan tersebut bukan lagi milik Pemkab Jember, karena mereka merasa telah membelinya.

“Hal ini kita lepaskan untuk urusan kebencanaan,” tegasnya.

Bupati telah memerintahkan Disperindag bersama Polres untuk mengusut masalah jual beli aset pemerintah tersebut. Pemerintah akan mendampingi warga yang merasa sudah membeli ruko tersebut.

“Saya perintahkan Disperindag untuk mengusut masalah ini,” ujarnya.

Terkait dengan penanganan, bupati kembali menegaskan upaya yang dilakukan merupakan langkah kebencanaan.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada lagi permasalahan kewenangan daerah, propinsi, maupun pusat untuk menangani peristiwa tersebut.

Seperti diketahui, Jalan Sultan Agung yang ambrol merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sedang Sungai Jompo yang di atasnya berdiri ruko-ruko berada di kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara Pertokoan Jompo menjadi kewenangan Pemkab Jember.

Untuk melakukan evakuasi robohan bangunan dari dalam Sungai Jompo dan evakuasi tiga ruko yang belum dikosongkan, jelas bupati, Polres Jember mengambil sikap menutup jalan utama dan sementara mengalihkannya.

“Status kebencanaan 14 hari. Kemungkinan kita perpanjang status kebencanannya menjadi 20 hari,” ujarnya.

Sementara, untuk rumah warga yang ada di seberang ruko, juga akan dikosongkan selama proses perobohan bangunan ruko yang masih berdiri karena dikhawatirkan terkena dampak perobohan.

“Kita imbau warga untuk mengosongkan pada saat pelaksanaan perobohan bangunan,” jelasnya. Perobohan akan dilakukan secara bertahap kea rah jalan, karena tidak memungkinkan ke arah sungai.

Karena itu, warga diminta untuk mengungsi ke rumah keluarga terdekat.

Selain itu, saat perobohan dilaksanakan, akan ada perubahan arus lalulintas di sekitar lokasi kejadian. (mutia/izza/*f2)

 

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.