PEMERINTAHAN

Pasca Dua Kali Tidak Korum Dalam Penetapan LPP APBD, Bupati Jember Langsung Konsultasi Gubernur

Bupati Jember H. Hendy Siswanto Didampingi Wakil Bupati Gus Firjaun, menemui Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Grahadi, Senin, 1/8/22.

Jember – Langkah cepat diambil duet pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jember, H. Hendy – Gus Firjaun, pasca dua kali gagal menetapkan LPP APBD tahun 2021 karena dua kali rapat paripurna tidak kuorum.

Sementara disisi lain pembangunan Jember harus tetap berjalan Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU, dan Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman berangkat ke Surabaya menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dengan didampingi oleh sekda provinsi, inspektorat, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lain pada Senin (1/8/2022) malam.

Tidak hanya berdua bersama wakilnya, Hendy juga membawa beberapa kepala OPD, ke
Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Sejumlah pimpinan OPD diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Ir. Mirfano, Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tita Fajar Ariyatiningsih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadi Sasmito, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Hadi Mulyono, serta Kadiskominfo Bobby Arie Sandy

Dalam sesi wawancara, Bupati Hendy menjelaskan bahwa kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk mencari solusi pasca gagalnya pentepatan perda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD 2021 akibat kurangnya kuorum pada paripurna di DPRD Jember, Minggu (31/7/2022) malam.

Seperti kita tahu, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3, penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun sebelumnya.

“Menindaklanjuti hal itu, kami langsung lapor kepada Ibu Gubernur,” ucap Bupati Jember.

Dalam kesempatan itu, bupati meminta izin untuk menggunakan Perkada alias Peraturan Kepala Daerah. Dengan begitu, lanjutnya, proses pembangunan bisa tetap berjalan. Dengan perubahan Perda menjadi Perkada, banyak perubahan asumsi perencanaan yg harus diubah melalui PAPBD, salah satunya adalah gaji non ASN yang di awal hanya dianggarkan 10 bulan, serta kekurangan anggaran ADD dan usulan-usulan masyarakat yang seharusnya ditampung dalam PAPBD. Oleh karena itu, bupati memohon kepada Ibu Gubernur bahwa Jember akan menggunakan Perkada PAPBD di Tahun 2022.

“Meski menjadi problem, Ibu Gunernur memahami situasi yang ada di Jember dan menyarankan untuk langsung konsultasi ke Dirjen Keuangan daerah,” paparnya.

Nanti akan didampingi oleh OPD provinsi (Bisa sekda provinsi, inspektur, atau Kepala Bappeda provinsi, Red). Selain itu, jika Jember akan menggunakan Perkada PAPBD, pihak provinsi siap untuk melakukan evaluasi. (Arya)

Bagikan Ke: