HUKUM PERISTIWA

Pabrik Mie Berbahan Kaporit Digerebek Polisi

 

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti mie sohun yang diproses menggunakan kaporit.

Jember (Fakta Jember) – Aparat Kepolisian Resort Jember berhasil mengungkap produksi mie yang menggunakan bahan kimia berbahaya dalam pembuatannya.

Pabrik mie jenis sohun itu terletak di Dusun Rowo, Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung. Dalam proses pembuatan mie, pemilik memakai kaporit.

Sebagaimana diketahui, kaporit adalah bahan kimia yang cukup membahayakan bagi kesehatan manusia. Bahan kimia ini berfungsi untuk memutihkan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo saat penutupan pabrik mie Senin ( 5/06/2017) sore.

“Dan untuk sementara, pabriknya kita tutup,” tegas Kapolres yang memimpin langsung penutupan tersebut.
Menurut Kapolres, Undang-Undang Pangan pasal 136 UU Nomor 18 Th 2012 melarang keras mencampur bahan kimia yang membahayakan kesehatan manusia dalam pembuatan makanan.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, pabrik mie itu telah beroperasi selam enam bulan. Sudah banyak mie yang telah diproduksi. Sementara wilayah pemasaran masih di Kabupaten Jember.
“Kita akan melakukan pemeriksaan pada yang pemilik dan saksi-saksi,” terang Kapolres.
Lebih lanjut pihaknya akan meminta keterangan ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Bahkan apabila diperlukan kepolisian akan melakukan uji di laboratorium forensik.
Pabrik tersebut milik Effendi Sutrisno (70), warga Jalan Diponegoro, Lingkungan Kauman, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. Atas kasus tersebut, pria ini harus menjalani sejumlah pemeriksaan penyidik.

Dari penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2000 mie jenis sohun, 10 ember bahan kimia berupa Kaporit seberat 150 kilogram. (mad)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.