
faktajember.com – Pejabat di Kabupaten Jember yang melaporkan harta kekayaannya masih minim.
Hal ini disampaikan Dian Widiarti saat menjadi pemateri Bimbingan Teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember, Rabu (15/8/18).
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut pejabat di Kabupaten Jember yang melaporkan harta kekayaannya masih di bawah 50 persen.
“Di Jember memang masih sedikit pejabat yang melaporkan jumlah harta kekayaannya. Tapi, kami beserta tim KPK memaklumi hal tersebut. Mungkin dikarenakan minimnya pemahaman cara laporan secara online,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Faida mengatakan akan melakukan perluasan wajib lapor hingga ke jabatan camat.
“Jadi total ada 83 jabatan wajib lapor di lingkungan Pemkab Jember,” ujarnya saat memberikan sambutan pembukaan bimtek.
Bupati Faida juga mendorong agar seluruh pejabat di Jember melakukan pelaporan LHKPN sedetil mungkin agar terhindar dari kasus.
Apabila kurang mengerti mengenai tata cara pelaporan secara online, diharapkan bertanya kepada pihak terkait agar tidak terjadi kekeliruan.
“Jika istrinya lebih dari satu, laporkan juga. Kalau perlu,” kelakar Bupati disambut tawa peserta bimtek.
“Jika masih belum paham tata cara pelaporan online wajib bertanya agar tidak terjadi kekeliruan,” pungkasnya. (feb)