Sumber: Puspen Kemendagri
PEMERINTAHAN

Mediasi Kemendagri Tegaskan Langkah Bupati Jember Terbitkan Perbup APBD 2020

Sumber: Puspen Kemendagri
Foto : Puspen Kemendagri
| faktajember.com | Pemerintahan | Selasa | 07 Juli 2020 | 22:05 WIB |

Jakarta – Polemik antara Bupati Jember Faida dengan pimpinan DPRD Jember menemui jalan keluar dalam mediasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 07 Juli 2020.

Mediasi yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori, itu menemukan kesepahaman soal aturan yang membolehkan instrumen hukum berupa peraturan kepala daerah untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kesepahaman tersebut juga menegaskan langkah hukum Bupati Faida dalam menyelamatkan anggaran pembangunan yang sangat diharapkan rakyat, dengan menerbitkan peraturan bupati itu.

Seperti diketahui, polemik eksekutif dengan legislatif di Jember akibat macetnya pembahasan APBD Jember tahun 2020 di DPRD Jember, hingga Faida menerbitkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan APBD Kabupaten Jember tahun 2020.

Usai pertemuan di Jakarta itu, Faida menjelaskan beberapa poin kesepahaman yang dibangun dalam forum yang dihadiri lengkap pimpinan DPRD Jember.

Kata dia, ada masalah persepsi yang berbeda-beda tentang APBD Kabupaten Jember yang menggunakan instrumen hukum Perkada.

“Tapi hari ini semuanya telah klir,” katanya tegas. Kemendagri memberikan pengarahan yang sangat jelas dan gamblang dalam pertemuan sejak pukul 10.00 hingga 17.20 WIB itu.

Faida pun menegaskan kesepakatan itu soal pemahaman tentang APBD yang menggunakan payung hukum peraturan bupati.

Kesepakatan pemahaman itu pun dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani kedua pihak. “Kami sepakati bahwa persepsi itu sama,” tandas Faida.

Soal pemahaman yang disepakati, lebih jauh Faida menjelaskan, langkah yang ditempuhnya untuk menyelamatkan APBD Jember 2020.

Faida menjelaskan, apabila bupati dan DPRD tidak menyepakati APBD sampai 60 hari, maka bupati mengajukan peraturan kepala daerah sebagai payung hukum penggunaan anggaran untuk membiayai keperluan pemerintahan setiap bulannya.

Di Kabupaten Jember, Faida mengajukan rancangan APBD 2020 pada 12 Desember 2019. Batas waktu pembahasannya jatuh pada 09 Maret 2020. Namun, sampai jatuh tempo, pembahasan di dewan tak kunjung menunjukkan tanda-tanda usai.

Hal itu kemudian mendorong Faida untuk menerbitkan peraturan bupati tentang APBD Kabupaten Jember tahun 2020. Rancangan itu disampaikan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah.

Menurut Pasal 313 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, apabila dalam 30 hari sejak diajukan kepada gubernur belum mendapatkan pengesahan, maka bupati menetapkan APBD Jember tahun 2020 menggunakan peraturan bupati.

“Aturan (tentang perkada APBD) ini memang telah disiapkan pada keadaan-keadaan tertentu untuk memfasilitasi apabila di daerah ada masalah,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Faida memberikan apresiasi kepada Kemendagri karena berhasil memediasi eksekutif dengan legislatif Jember.

Perempuan yang pertama menjadi Bupati Jember ini juga mengucapkan terima kasih kepada Mendagri dan seluruh jajarannya yang telah memfasilitasi forum konsultasi sekaligus mediasi.

Forum tersebut, bagi Faida memberikan penjelasan, arahan, dan petunjuk yang sangat jelas dan gamblang.

Kami merasa didampingi dan difasilitasi. Kesepakatan hari ini tidak ada dalam paksaan, baik saya sebagai Bupati maupun DPRD,” tutur bupati yang terkenal dengan jargon Tegak Lurus ini.

“Hari ini tanda tangan dengan kesadaran penuh dan saya bersyukur, karena di negeri ini aturan-aturannya begitu lengkap,” imbuhnya.

Aturan yang dimaksud itu terkait kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan jalan keluar. “Sudah diantisipasi dengan perundang-undangan yang sangat lengkap dan sangat detil petunjuk teknisnya,” katanya.

Selain Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, forum itu juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H Simanjuntak, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi bersama pimpinan Dewan lainnya, dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sylviana Murni.

Hudori mengaku bersyukur bisa menyelesaikan masalah yang cukup lama terjadi di Jember. “Alhamdulillah bisa selesai dengan baik, karena sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014  penyelenggara pemerintahan di daerah itu adalah DPRD dan bupati,” tuturnya.

Harapannya, mudah-mudahan dengan selesainya persoalan ini, ke depan apa yang dicita-citakan untuk masyarakat Jember, terutama layanan publik bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Di tempat yang sama, Sylviana Murni, mengapresiasi langkah Kemendagri yang responsif menyelesaikan persoalan antara DPRD dan Bupati Jember.

Ia senang dan bangga, akhirnya setelah dimediasi oleh Kemendagri, persoalan bisa selesai. Kedua pihak sepakat. Bahkan kesepakatan telah ditanda tangani kedua belah pihak.

“Mudah-mudahan ini menjadi pedoman untuk langkah-langkah selanjutnya. Sehingga kemesraan ini, harmonisasi antara DPRD dan Ibu Bupati Jember ini, bisa betul-betul terlaksana, bukan hanya diatas kertas, tetapi realisasinya sesuai dengan kesepakatan dan sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan yang harus kita pedomani,” ujarnya.

Itqon Syauqi senada dengan Bupati Faida. Ia mewakili pimpinan DPRD Jember mengucapkan terima kasih kepada Mendagri yang memfasilitasi rapat mediasi, menunjukkan kemendagri tidak main-main dalam menegakkan aturan perundang-undangan.

“Sama dengan harapan dengan Bupati Jember, mudah-mudahan mediasi ini membawa berkah, membawa kebaikan untuk masyarakat Jember ke depan,” ujarnya. (achmad)

Bagikan Ke: