Fakta Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember telah menerapkan teknologi terbaru dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Jika sebelumnya akta kelahiran dicetak dengan tanda tangan basah Kepala Disdukcapil, kini dokumen tersebut sudah menggunakan QR Code atau tanda tangan elektronik (TTE).
Seiring dengan perubahan ini, banyak warga yang bertanya apakah mereka perlu mengganti akta kelahiran lama dengan yang baru berformat QR Code.
Menanggapi hal tersebut, pejabat yang menangani kelahiran dan kematian, Ifadhoh Laily, menegaskan bahwa kutipan akta kelahiran format lama tetap berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti.
“Akta kelahiran format lama itu tetap berlaku seumur hidup, masih bisa digunakan tanpa perlu diganti lagi,” jelas Ifadhoh Laily saat ditemui pada Selasa, 4 Februari 2025.
Lebih lanjut, Ifadhoh Laily menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 66 ayat (2), yang menyatakan bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya.
Oleh karena itu, jika terjadi perubahan pada kutipan akta kelahiran, cukup diberikan catatan pinggir pada kutipan akta tersebut, kecuali jika dokumen tersebut hilang atau rusak.
Jika akta kelahiran hilang atau rusak, sesuai ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, kutipan akta pencatatan sipil dapat diterbitkan kembali.
Berdasarkan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil meminta kepada Disdukcapil di seluruh kabupaten dan kota agar aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai ketentuan ini. (*)