covid-19

Masa Belajar Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 19 April 2020

Pemerintah Kabupaten Jember kembali memperpanjang masa belajar jarak jauh bagi peserta didik usia dini, tingkat dasar, dan menengah pertama.

Hal itu tertuang dalam surat Bupati Jember, dr. Faida, MMR., nomor 420/750/310/2020 perihal kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 tertanggal 3 April 2020.

Perpanjangan masa belajar jarak jauh tersebut karena Kabupaten Jember yang masih dalam kondisi darurat COVID-19.

“Kegiatan pembelajaran dari rumah untuk peserta didik, guru, dan tenaga kerja kependidikan yang sebelumnya ditetapkan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020,” terang bupati dalam suratnya itu.

Selain menjelaskan kebijakan perpanjangan tersebut, bupati juga mengingatkan agar pelaksanaan pembelajaran maupun kegiatan akhir tahun akademik agar tetap mengacu pada ketentuan Surat Edaran Bupati Nomor:  420/686/310/2020 tanggal 24 Maret 2020. (izza/*f2)

 

Bagikan Ke: