Jember (Fakta Jember) – Kejaksaan Negeri Jember menjebloskan Arie Dwi Susanto ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Askab, Kamis (13/07/2017).
Pria ini sebelumnya menjabat sebagai bendahara Asosiasi Sepakbola Kabupaten (Askab) Jember periode 2011-2016. Dana yang dikorupsi mencapai Rp. 2,7 miliar pada tahun anggaran 2014-2015.
“Sebenarnya kami memanggil dua orang,” terang Ponco Hartanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jember kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari.
Dua orang yang dipanggil itu yakni mantan Ketua Askab Diponegoro serta Arie Dwi Susanto. Namun hanya Dwi yang memenuhi panggilan. “Dan sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan,” lanjutnya.
Ponco menjelaskan, penahanan dilakukan agar memperlancar proses pemeriksaan. Selain itu agar tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Dwi ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai bendahara mengerjakan laporan pertanggungjawaban tidak seperti apa adanya. “Banyak yang fiktif,” terang Ponco.
Saat ditanya wartawan soal kemungkinan ada tersangka baru, Kejari berharap Dwi mau lebih terbuka. Sehingga dapat diketahui siapa saja yang ikut menikmati aliran dana Askab.
Sementara itu, Kejari berjanji akan kembali memanggil Diponegoro untuk menjalani pemeriksaan. Apakah akan ditahan juga? “Kita tidak ingin berandai andai. Kita lihat saja nanti,” tuturnya. (ach)