Fakta Jember – Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember pada tahun 2022 mendapat apresiasi dari Ombudsman RI.
Ombudsman memberikan penghargaan kepada Pemkab Jember atas kinerja pelayanan publik yang memuaskan.
Pemerintah Kabupaten Jember masuk zona hijau dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Rapor Pemkab Jember di bidang layanan publik dengan nilai 81,08 poin.
“Alhamdulillah Pemkab Jember mendapat penilaian yang tinggi,” kata Pj. Sekda Jember Arief Tjahjono usai menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur.
“Tentunya ini merupakan penyemangat bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jember,” ujarnya di Surabaya, Senin 20 Maret 2023.
Arief menambahkan, penilaian ini merupakan wujud dari pelaksanaan Perpres RI Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, yang bertujuan mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi UU No. 25/2019 tentang Pelayanan Publik.
Ada lima OPD dengan nilai tinggi dalam performa pelayanannnya.
Diantaranya Puskesmas Jenggawah, Puskesmas Kalisat, Dispendik, Disdukcapil, DPMPTSP serta Dinsos Jember.
Selanjutnya, ia mendorong seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jember untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya ke depan.
Arief menargetkan tahun depan Pemkab Jember dapat meraih penilaian kategori A.
“Harus terus ditingkatkan,” pesan Arief. (achmad)