Fakta Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan patuh dan taat pada konstitusi untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode gabungan alias omnibus law.
Melansir ANTARA, Anggota KPU RI Yulianto mengatakan, revisi undang-undang politik menjadi ranah pemerintah dan DPR.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melaksanakan saja dan akan patuh dan taat pada konstitusi dan undang-undang,” kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di Kantor KPU Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 9 November 2024.
Dia menjelaskan kewenangan KPU berada pada sisi mengevaluasi penyelenggaraan pemilu hingga seluruh tahapan pilkada.
“Itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait revisi atau perubahan undang-undang ataupun omnibus law untuk pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan usul Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode gabungan alias omnibus law.
Namun, hal itu masih perlu dikaji lebih lanjut pemerintah dan DPR.
“Kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Jakarta, Kamis 7 Nvember 2024.
Ia menilai pemerintah serius mengkaji ulang sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia.
Dia menuturkan hal itu akan dilakukan usai gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.
“Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” tuturnya.
Tito mengaku telah menunjuk Wakil Menteri dalam Negeri Bima Arya untuk mengkaji rencana itu. Saat ini, Bima juga tengah diberi tugas sebagai Koordinator Pengawas Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri.
Pada Rabu 30 Oktober 2024, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia membuka peluang untuk merevisi sejumlah undang -undang politik lewat metode omnibus law.
Doli menilai pelaksanaan Pemilu 2024 perlu dievaluasi karena sejumlah masalah.
Dia menjelaskan ada delapan UU yang berpeluang direvisi dengan metode omnibus law, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Kemudian, berdasarkan hasil rapat pada beberapa kesempatan, sudah ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.
“Saya tadi mengusulkan ya sudah, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya,” ucap Doli. (*)