PEMERINTAHAN SOSIAL

Kecamatan Rambipuji Gelar Sosialisasi Pemberkasan Sertifikat Wakaf

Camat Rambipuji Farid Wajdi, didampingi tim dari Badan Pertanahan dan perwakilan Kemenag Kecamatan Rambipuji, saat sosialisasi Pemberkasan Sertifikat Wakaf, Selasa, 9/5/23. Foto by : faktajember.

Jember – Untuk mengurangi gesekan antar masyarakat di wilayahnya, khususnya terkait dengan status tanah, hari ini, Selasa, 9/5/23 Kecamatan Rambipuji menggelar Sosialisasi Pemberkasan Sertifikat Wakaf.

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Badan Pertanahan, Camat Rambipuji Farid Wajdi, dan Kepala Kantor Kemenag Rambipuji,  masyarakat dan nadir.

Dalam arahannya, tim dari Kantor BPN banyak mengulas banyak persoalan hukum terjadi berkaitan soal kepemilikan. Hal itu dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat, kemudian kurangnya kesadaran masyarakat, sehingga perlu sekali dilakukan sosialisasi seperti saat ini. Jangan sampai orang yang niatnya mewakafkan tapi ternyata tidak segera diwujudkan dalam akta ikrar wakaf.

Peserta sosialisasi Pemberkasan sertifikat wakaf kecamatan Rambipuji. Foto by : faktajember.

Selanjutnya, tentang syarat-syarat pemberkasan sertifikat wakaf. Mereka menyampaikan bahwa diantara syarat itu adalah adanya blangko permohonan, kemudian ada akta ikrar wakaf, ada identitas (KTP/KK, semua ahli waris di siapkan) ada form sejumlah nadir, ada surat keterangan pendukung dari desa sebagai penguat.

Baca Juga : Taufiqurrahman Gigih Bangun Komunitas Pecinta Tembakau Jember

Sementara Camat Rambipuji Farid Wajdi kepada wartawan mengatakan, kalau ini merupakan program bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto yang memberi kesempatan kepada seluruh masjid, dan musola yang belum bersertifikat wakaf agar segera didata dan diajukan. Kemudian pihak kecamatan berinisiatif untuk koordinasi dengan pihak BPN ,gayung bersambut akhirnya kita bisa lakukan sosialisasi ini. Jadi ini sebenarnya sebuah sinergi yang luar biasa.

“Sebenarnya itu merupakan program bapak bupati Jember yang memberikan kesempatan bagi Masjid, dan Musala yang belum memiliki sertifikat wakaf agar segera di identifikasi dan diusulkan, sehingga kami berinisiatif koordinasi dengan BPN dan ternyata gayung bersambut, akhirnya terlaksana sosialisasi ini dengan mengundang yayasan, dan pemohon sertifikat wakaf, dari 50 yang diundang hadir 65, artinya ada tambahan pemohon ” ujarnya.

Baca Juga :  Pasca Perbaikan Jembatan Bailey Desa Kloposawit, Akses Warga Kembali Lancar

Saat disinggung kapan batas waktu permohonan dan eksekusi prosesnya, mantan lurah Patrang ini mematok kalau pendataan harus tuntas bulan mei sehingga bulan Oktober sudah beres. (Wid)

Bagikan Ke: