Kebun Kertosari dan Ajong Gayasan Gandeng Kejari Jember Selamatkan Aset
HUKUM

Kebun Kertosari dan Ajong Gayasan Gandeng Kejari Jember Selamatkan Aset

Pakusari – Persoalan terkait aset menjadi perhatian tersendiri bagi Kebun Kertosari dan Kebun Ajong Gayasan. Untuk itu, kedua perusahaan di bawah PTPN X tersebut menggandeng Kejaksaan Negeri Jember.

Penandatangan nota kesepakatan lanjutan atau perpanjangan atas kerja sama hukum bidang keperdataan itu dilaksanakan di aula rapat Kebun Kertosari, Selasa, 30 Maret 2021.

Jajaran manajemen kedua perusahaan di bisnis pengelolaan tembakau itu hadir. Demikian pula dengan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jember.

Nota kesepakatan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., dengan Pjs. General Manajer PTPN X Kebun Kertosari Syaifuddin Zuhri dan Manajer PTPN X Kebun Ajong Gayasan Dwi Aprilla Sandi.

Syaifuddin Zuhri menjelaskan, aset yang dikelola Kebun Kertosari berada di 800 titik, yang sebagian dalam proses sertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.

Ia berharap selama sertifikasi berjalan tidak terjadi masalah. Kerja sama dengan Kejari Jember sebagai bentuk antisipasi.

“Mudah-mudahan kita bisa mengantisipasi permasalahan yang ada, karena yang sudah bersertifikat juga ada kendala di lapangan,” terangnya.

Dengan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Syaifuddin berharap bisa menyelamatkan aset-aset yang menjadi aset perusahaan negara tersebut.

Kebun Kertosari dan Ajong Gayasan Gandeng Kejari Jember Selamatkan Aset

Persoalan yang sama dihadapi oleh Kebun Ajong Gayasan. Dwi Aprilla Sandi menyontohkan adanya potensi masalah yang menjadi sisa penyelesaian persoalan lahan di Jenggawah pada tahun 1994 – 1996.

“Kami sangat berharap, dengan kerja sama ini kami mendapatkan dukungan penuh dari kejaksaan yang merupakan lembaga negara,” katanya.

Di samping itu, Dwi mengatakan bahwa nilai modal yang dikelola pihaknya mencapai hingga Rp. 240 miliar. Modal ini harus dipertanggungjawabkan.

Terkait hal itu, manajemen Kebun Ajong Gayasan sangat membutuhkan pendampingan agar pengelolaan keuangan bisa berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga :  Kepala Desa Harus Teliti Soal Laporan Keuangan Desa

 

Pada kesempatan yang sama, Kajari Zullikar Tanjung menegaskan JPN Kejari Jember serius memberikan dukungan di bidang hukum untuk berjalannya bisnis kedua perusahaan negara tersebut.

“Terkait dengan penyelamatan aset, tentu kami siap,” tegasnya.

Kajari memberikan saran agar Kebun Kertosari dan Ajong Gayasan menginventarisir potensi masalah terkaih aset yang dikelolanya. Hal ini akan memudahkan dalam penanganan secara hukum nantinya.

Tentang pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan, Kajari meminta kedua perusahaan tersebut tidak menutup-nutupi permasalahan yang terjadi.

Bahkan Kajari menyebut ‘penyakit’ yang ada di perusahaan harus disampaikan kepada JPN agar bisa memberikan pendampingan hukum dengan benar.  “Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” katanya. (achmad)

Bagikan Ke: