PEMERINTAHAN

Jembrana Belajar ke Jember untuk Susun APBD

faktajember.com | Pemerintahan | Kamis| 19 September 2019 | 13:21 WIB

Jember Kota – Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Tata Pemerintah Sekretariat Kabupaten Jember Farisa Jamal Taslim  menerima kunjungan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kunjungan wakil rakyat itu untuk studi banding tentang proses penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rombongan DPRD Jembrana dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sutharmi. Anggota dewan yang ikut dalam rombongan merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus).

Sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Jembrana juga ikut dalam rombongan kunjungan kerja yang dilakukan pada Kamis, 19 September 2019, ini.

Ni Made Sutharmi mengatakan, Jember menjadi pilihan studi banding karena penganggaran untuk APBD mengalami kemajuan.

“Saat ini kami ingin mengetahui bagaimana penganggaran di Kabupaten Jember,” ungkap Ni Made Sutharmi.

Farisa Jamal Taslim menjelaskan penyusunan APBD tahun 2020 harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.

“Pemerintah Kabupaten Jember berupaya memenuhi tuntutan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang baik terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Untuk mencapai hal tersebut, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah ketepatan dalam penyelesaian penyusunan APBD, daya serap anggaran, penyampaian LKPD dan kualitas opini BPK.

”Tak kalah pentingnya adalah penyusunan dan pengelolaan anggaran pemerintah daerah harus lebih efisien, efektif, akuntabel, dan transparan,” tegasnya.

Dalam menyusun APBD tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Jember mensinkronkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD agar sesuai dengan program – program nasional.

Faris kembali menyatakan penyusunan APBD Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2020 berpegang dan berpedoman pada Permendagri Nomor 33 tahun 2019. (achmad)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.