PEMERINTAHAN POLITIK

Jawaban Siswono Anggota Komisi A Terkait Honor TP3D Ngambang

Gangsar Widodo, Anggota Wanhat, Laskar Merah Putih, Jember. Foto by : faktajember.

Jember – Langkah Ormas Laskar Merah Putih Jember mendatangi kantor komisi A, DPRD Jember, Jumat, 22 Agustus lalu mendapat sambutan luar biasa dari H. Hafidi, salah satu anggota komisi A.

Menurutnya, sahabat Laskar Merah Putih membuat 4 (empat) pertanyaan luar biasa tentang dasar hukum pembentukan TP3D dan urgensinya.

Dia mengatakan, cantolan hukum itu sangat mendasar bagi keberadaan sebuah organisasi. Dan ke 4 persoalan yang di sampaikan sahabat Laskar Merah Putih, bakal menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh anggota komisi A.

Sementara anggota komisi A lainnya, Siswono, legislator Gerindra mengatakan, kalau TP3D itu memang benar tidak mendapat gaji yang sumbernya dari APBD, dirinya mengetahui karena duduk sebagai anggota panitia anggaran. Namun demikian, TP3D itu mendapat honor dari organisasi perangkat daerah sesuai ke ahliannya.

“Saya sampaikan kalau TP3D itu tidak ada gaji, saya tahu karena saya juga anggota panitia anggaran, mamun dapat gaji karena ke ahliannya sebagai Narasumber” ujarnya.

Pernyataan Siswono memantik reaksi dari Gangsar Widodo, anggota dewan penasehat Laskar Merah Putih Jember. Dia menganggap, jawaban kawannya itu normatif dan terkesan ngambang, di salah satu sisi TP3D tidak terima gaji yang bersumber dari APBD, disisi lain mendapat gaji dari posisinya sebagai ahli.

Gangsar menegaskan, bicara soal keberadaan TP3D itu bicara ranah hukum. Makanya harus jelas, dan konkrit cantolan hukumnya. Jika tidak, maka pengeluaran anggaran untuk gaji mereka, secara normatif termasuk dalam ranah perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya dia menjelaskan, kalau disana ada ranah Hukum administrasi, dan Ranah Pidana / Korupsi.

Pernyataan ‘tidak digaji’ sebenarnya indikator cantolan hukum yang remang-remang. Jika menyatakan digaji, maka orang akan mencari cantolan hukum yang pasti.

Baca Juga :  Gerindra Jember Raih Kembali Kemenangan

“Di sini celah kelemahan pemkab Jember” urainya.

Gangsar juga mempertanyakan, kompetensi anggota tim TP3D saat menjadi Nara sumber di instansi pemerintah tersebut.

Baca Juga : SMAN Balung Tegaskan Layanan Pendidikan Tanpa Pungutan dan Penahanan Ijazah

Menurutnya, bicara seorang ahli, tentunya bicara kompetensi, Ukuran ahli itu, menyangkut Kompetensi jenjang akademik / Tema disertasi yang melandasi keahlian atas bidang ilmunya / Karya akademik berupa Jurnal / Buku / Reputasi Empiris atas produk ilmu yang digunakan masyarakat. Semua itu ada jejaknya, yang terdata.

Untuk itu, dirinya berharap, agar komisi A sebelum memberikan keterangan, harusnya duduk satu meja, hasilnya satu suara. Bahkan Gangsar mengapresiasi H. Hafidi, yang mengatakan, apa yang di sampaikan Laskar Merah Putih, sebagai pekerjaan rumah bagi mereka. (Bis)

Bagikan Ke: