Jember – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember akan melakukan sinkronisasi data penerima bantuan sosial dengan data yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Langkah itu ditempuh untuk menghindari penyaluran bantuan kepada penerima yang telah menerima bantuan dalam klaster bantuan yang sama.
Saat ini Disperindag Jember masih melakukan pendataan calon penerima bansos. “Setelah kami menerima semua data calon penerima bansos, kami akan menyinkronkan dengan Dinas Sosial,” ungkapnya.
Disperindag Jember akan menyalurkan bantuan sosial kepada 5.329pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Bantuan ini bagian dari upaya pemerintah menangani dampak kenaikan BBM yang terjadi pada 3 September 2022.
Langkah yang ditempuh oleh Disperindag tersebut adalah tindak lanjut pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., yang memberikan pendapatnya atas persoalan hukum yang melingkupi penyaluran bantuan sosial tersebut.
Pendapat Kajari Jember disampaikan saat menjadi narasumber diskusi terpusat (focus group discussion) yang digelar Disperindag Jember, Senin, 14 November 2022, di Hotel Java Lotus.
Salah seorang peserta diskusi menyampaikan bahwa ada problem peraturan yang menyebutkan bahwa penerima bantuan bukan penerima bantuan sosial lainnya. Kondisi ini akan memberikan celah munculnya masalah.
Menanggapi hal itu, Kajari Jember menyampaikan bahwa seorang warga boleh menerima lagi bantuan sosial meski sebelumnya telah menerima bantuan lain dari pemerintah. Dengan catatan bantuan sosial itu bukan dalam klaster yang sama.
“Seandainya seseorang sebelumnya telah menerima bantuan Covid-19, dia boleh menerima bantuan dari program penanganan inflasi Pemkab Jember,” terang Kajari Jember.
Orang tersebut, masih terang Kajari, tidak boleh menerima bantuan sosial apabila telah menerima bantuan yang berasal dari program penanganan inflasi dari pemerintah lainnya, baik pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. (achmad)