Uncategorized

Hasil Laboratorium: Ikan Tongkol Segar Puger Penuhi Syarat Konsumsi

 width=
Pengecekan Lokasi Penjualan Ikan di TPI Puger

Ikan tongkol segar dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Puger memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Sedangkan kasus keracunan masal pada malam tahun baru 2020 lalu, terjadi akibat perlakuan ikan oleh pembeli yang kurang memadai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr. Dyah Kusworini, M. Kes., Rabu, 22 Januari 2020, saat menjelaskan data hasil laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.

“Sampel ikan yang kami ambil dari Puger itu, kondisinya aman. Kandungan histaminnya kurang dari 100 ppm,” terangnya melalui sambungan telepon.

Hasil berbeda dari tujuh sampel yang diambil di rumah korban keracunan. Ketujuhnya menunjukkan kandungan histaminnya tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.

Syarat untuk aman dikonsumsi yakni 100 ppm. Hasil laboratorium, disimpulkan bahwa penyebab keracunan adalah kandungan histamin yang lebih tinggi dari standar tersebut.

Tingginya kandungan histamin terjadi karena terjadi kelemahan dalam proses mulai dari menyiapkan hingga menyajikan ikan tongkol sebagai makanan.

“Belinya rata-rata siang, kemudian dibawa jalan-jalan. Sampai di rumah sore hari. Sementara mereka membawanya tidak dikemas dalam kemasan yang tepat. Hanya dalam tas kresek. Kemudian diolah pada malam hari, untuk bakar-bakar malam tahun baru,” jelas Kadinkes.

Apabila beli ikan tongkol di Puger, imbuhnya, lalu diolah secara tepat, maka tidak menimbulkan efek keracunan seperti yang telah terjadi.

Penanganan kasus keracunan sejak awal Januari 2020 menemukan kasus yang terjadi pada 09 Januari 2020. Kasus terakhir yang dilaporkan oleh Puskemas Sabrang, Kecamatan Ambulu, ini terjadi karena ikan tongkol yang dikonsumsi adalah pemberian tetangga pada 31 Desember 2019.

“Ikannya ditaruh di freezer. Tapi, sebelumnya sudah dibawa lebih dari tiga jam,” ujarnya. Ikan yang tanpa sisik, seperti ikan tongkol, memiliki daya tahan paparan suhu standar sekitar tiga jam.

Lebih dari tiga jam, kandungan histaminnya meningkat. “Jadi, bukan akibat formalin atau pengawet seperti yang disangkakan sebelumnya,” tegas Kadinkes.

Kadinkes berpesan, apabila membeli ikan harus segera diolah dengan baik. Jika harus lebih tiga jam,” pengemasannya harus tepat dan menggunakan es. Sampai di rumah, ikan segera dibersihkan lalu dimasukkan ke freezer. “Segera juga diolah,” terangnya.

Data yang dikumpulkan Dinkes melalui laporan yang disampaikan oleh Puskesmas, kilinik, dan rumah sakit, terdapat 410 kasus hingga tanggal 09 Januari 2020. Puskesmas sebanyak 391 laporan, rumah sakit 8 laporan, dan klinik sebanyak 11 laporan.

Persebaran kasus terdapat di 27 kecamatan dengan 42 Puskesmas yang memberikan laporan. Terbanyak terjadi di Kecamatan Ajung dengan jumlah 36 kasus. Menyusul Puskesmas Banjarsengon dengan 30 kasus.

 width=

 width=

Berdasar jenis kelamin, terbanyak dialami laki-laki, yakni 259 kasus atau 63 persen. Sedangkan pada perempuan sebanyak 151 kasus atau 37 persen.

Sampel ikan tongkol yang memiliki kandungan histamin tertinggi berasal dari Puskesmas Tanggul, yakni 190,65 ppm. Sampel yang diambil berupa ikan tongkol matang.

Sedangkan sampel ikan segar (mentah) yang dibeli dari TPI Puger pada tanggal 2 Januari 2020 menunjukkan kandungan histamin yang rendah, yakni 16,67 ppm.

Berikut lampiran Hasil laboratorium dari BPOM RI, pengujian sampel ikan tongkol :

No.

Pengujian Hasil Syarat Kesimpulan

Keterangan

1. Histamin 115,22 ppm < 100 ppm Tidak memenuhi syarat Sampel ikan (mentah) dari Puskesmas Ajung
2. Histamin 148,35 ppm < 100 ppm Tidak memenuhi syarat Sampel ikan (mentah) dari Puskesmas Kalisat
3. Histamin 132,5 ppm < 100 ppm Tidak memenuhi syarat Sampel ikan (matang) dari Puskesmas Banjarsengon
4. Histamin 190,65 ppm < 100 ppm Tidak memenuhi syarat Sampel ikan (matang) dari Puskesmas Tanggul
5. Histamin 144,125 ppm < 100 ppm Tidak memenuhi syarat Sampel ikan (matang) dari Puskesmas Arjasa
6. Histamin 146,0 ppm < 100 ppm Tidak memenuhi syarat Sampel ikan (mentah) dari Puger
7. Histamin 107,38 ppm < 100 ppm Tidak memenuhi syarat Sampel ikan (mentah) dari Puskesmas Patrang
8. Histamin 16,67 ppm < 100 ppm Memenuhi syarat Sampel ikan segar (mentah) yang dibeli dari TPI Puger pada tanggal 2 Januari 2020

— (*f2)

 

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.