PEMERINTAHAN

DP3AKB Jember Berupaya ‘Memaksa’ Masyarakat Menunda Perkawinan

Fakta Jember – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember pada tahun 2025 akan berupaya ‘memaksa’ remaja untuk menunda melakukan perkawinan.

Upaya itu akan dilakukan dengan edukasi kepada para remaja, sebagai bagian dari program percepatan pencegahan stunting.

Sekretaris DP3AKB Jember Poerwahjoedi mengatakan, salah satu penyebab terjadinya stunting adalah perkawinan dini.

“Itu yang akan kita edukasi, sehingga memaksa masyarakat, khususnya yang mau menikah di usia 19 tahun ke bawah, untuk menunda,” terang Poerwahjoedi di tempat kerjanya, Selasa 14 Januari 2025.

Pada tahun 2024, pernikahan dini di Jember telah mengalami penurunan sejumlah 62 persen.

Terkait dispensasi perkawinan dini dari Pengadilan Agama (PA), Poerwahjoedi mengatakan akan melakukan rapat-rapat kordinasi secara kontinyu agar terus terjadi tren penurunan.

Bagi calon pengantin, pencegahan stunting dilakukan dengan melakukan edukasi terkait kesiapan psikologi dan lapangan pekerjaan.

“Jangan sampai setelah mendapatkan dispensasi dari PA, begitu menikah mengalami problem. Perceraian di Jember sendiri tergolong tinggi,” jelasnya.

Poerwahjoedi menjelaskan, DP3AKB tidak bisa menjadi pihak pelapor ketika terjadi perkawinan dini. Sebab, sebabai anak, pihak yang paling bertanggung jawab adalah orang tua.

Selain itu, perkawinan dini bisa terjadi karena direncanakan maupun tanpa direncanakan. Pergaulan bebas salah satu penyebab terjadinya perkawinan dini yang tidak direncanakan.

“Kami selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Pada tahun 2024, pemerintah melakukan upaya percepatan penanganan stunting.

Pada tahun 2025 berubah dengan melakukan percepatan pencegahan stunting yang lebih menekankan pada edukasi.

Saat ini DP3AKB masih menunggu regulasi berupa peraturan presiden terkait percepatan pencegahan stunting tersebut.

Untuk penanganan stunting sendiri, Poerwahjoedi menegaskan tetap memberikan penanganan sebagai bentuk pemenuhan hak anak. (*)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  4 Kelurahan Di Kecamatan Patrang Terima 6000 Patok Pembatas