
Jember – Dewan Pengupahan Jember kembali menggelar rapat menentukan besaran upah minimum buruh tahun 2026.
Rabu, 19/11/25, bertempat di Aula Bawah Pemkab Jember, rapat di hadiri seluruh unsur Dewan pengupahan, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Subagiyo, Kabid Hubungan Industrial Joko Dan ketua TP3D, Gogot Cahyo Baskoro.
Dalam arahannya Gogot yang juga mantan aktivis buruh tersebut berharap penentuan upah minimum bisa menguntungkan buruh, pengusaha dan pemerintah tentunya.
Gogot juga minta agar dalam menetapkan upah nantinya dewan pengupahan memberikan informasi transparan terkait proses nya, tidak perlu di tutup-tutupi, agar masyarakat, khususnya buruh mengetahui bagaimana proses penentuan tersebut.
Baca Juga : Kiprah Aiptu Yuhanis Menggandeng Pemuda Menjaga Stabilitas Wilayah
Dia juga menyinggung dampak penentuan upah jika tidak berimbang akan menurunkan daya saing, meningkatnya biaya produksi, pengurangan tenaga kerja dan peningkatan resiko usaha tutup.
“Ada dampak serius jika penetapan upah tidak berimbang, diantaranya dapat menurunkan daya saing, meningkatnya biaya produksi, pengurangan tenaga kerja, dan berisiko penutupan usaha, dan ini merugikan semuanya” ujarnya.
Taufiq perwakilan dari serikat pekerja justru bingung dengan kebijakan pemerintah yang mengubah mekanisme penetapan upah, sementara undang-undang dan peraturan menterinya masih tetap.
Dia juga mengingatkan agar pemerintah kembali pada regulasi. (*)

