EKONOMI PEMERINTAHAN

DEPEKAB JEMBER LUNCURKAN PEDOMAN KERJA

FaktaJember.com – Setelah kerja hampir setengah tahun lamanya, hari ini, Jum’at (24/11/2017) bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember meluncurkan Pedoman Kerja Dewan Pengupahan.

Hadir dalam acara yang spesial ini, Dr. Edy Budi Susilo, Asiaten II Pemkab Jember, Drs Bambang Edi Santoso,MM, dan beberapa perwakilan asosiasi pekerja seperti APINDO, Serikat Buruh, BPS, Akademisi, dan unsur media.

Dalam arahanya Asisten II Pemkab Dr. Edy Budi Susilo mengatakan rasa bangganya atas kinerja Depekab yang mampu menciptakan iklim kerja yang sangat bagus dan memberi yang terbaik untuk Jember.

Dia juga mengapresiasi atas diluncurkanya buku pedoman bagi Depekab. “Ini sebuah terobosan baru yang dilakukan Depekab Jember, yang akan berguna sebagai pedoman dan juga sebagai dokumen bagi Depekab,” kata Edy.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Drs.Bambang Edi Santoso.MM mengatakan, rapat hari ini adalah penyampaian besaran upah minimal Jember 2018 sesuai surat keputusan Gubernur No. 75 / 017.

Selain itu juga ada sosialisasi pedoman kereja Depekab dan penandatanganan pakta integritas.

Ditempat yang sama, Lily Rismawati,S. sos Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mengatakan rasa terima kasihnya yang tak terhingga atas apa yang sudah diberikan seluruh anggota Depekab atas selesainya tugas pokok, mulai merencanakan, survei KHL, penetapan KHL hingga ditetapkannya UMK Jember yang kemudian jadi usulan ke Propinsi.

Dia juga berharap hasil yang sudah dicapai saat ini, termasuk buku pedoman kerja Depekab dan penandatanganan Pakta Integritas, untuk bisa ditingkatkan sesuai masukan dari beberapa elemen. (Ar)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.