PENDIDIKAN

Dana UKT Ditransfer ke Perguruan Tinggi

faktajember.com | Pendidikan | 19 Juni 2019 | 14:44 WIB

Patrang – Pencairan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember pada tahun 2019 berbeda dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember Edy Budi Susilo menjelaskan, sebelumnya UKT ditransfer ke rekening mahasiswa bersangkutan, kini ditransfer ke Perguruan Tinggi masing-masing.

Sistem baru untuk realisasi 22 Janji Kerja Bupati dan Wakil Bupati ini pula yang membuat belum adanya pencairan UKT tahun 2019. Dinas Pendidikan juga belum pernah mengumumkan pencairan.

“UKT memang belum ada pencairan untuk tahun 2019,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 18 Juni 2019. Kabar pencairan UKT ini ditunggu oleh mahasiswa.

Edy pun meminta mahasiswa penerima beasiswa untuk bersabar. Sistem baru ini memerlukan proses verifikasi ulang dari Perguruan Tinggi.

Pemkab Jember melalui Dinas Pendidikan telah mengirimkan surat kepada sekitar 114 Perguruan Tinggi di Jember maupun di kota-kota lain di Indonesia.

Verifikasi ulang tersebut, masih terang Edy, dapat dilakukan setelah Perguruan Tinggi terkait memberi kiriman balik kepada Dinas Pendidikan.

Jika tidak mengirim balasan, maka tidak bisa diverifikasi. “Kalau mau bertanya bisa ke universitas masing-masing,” saran Edy.

Berbeda dengan UKT, biaya hidup untuk penerima beasiswa telah ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.

Pencairan dana itu telah dilakukan pada bulan Mei lalu sebesar Rp. 2,25 juta. Uang ini untuk biaya hidup selama tiga bulan, yakni Januari, Pebruari, dan Maret.

“Biaya hidup diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Kalau sudah lulus, ya sudah ndak berhak menerima,” Edy. (achmad)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.