EKONOMI

Bupati Raih Penghargaan TOP Eksekutif Muslimah 2019

faktajember.com | Ekonomi | 29 Juli 2019 | 15:47 WIB

Jakarta – Bupati Jember Faida menerima penghargaan sebagai TOP Eksekutif Muslimah 2019 dari Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI). Penyerahan penghargaan berlangsung di Hotel The Media & Tower, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019.

Ketua Dewan Penasehat IPEMI M. Lutfi Handayani mengatakan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi kepada muslim dan muslimah yang dinilai telah berprestasi dan berperan dalam kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Agar dapat menjadi inspirasi bagi muslim dan muslimah lainnya,” kata Lutfi.

Selain TOP Eksekutif Muslimah seperti diterima Bupati Jember, penghargaan lainnya yakni TOP Eksekutif Muslim, TOP Halal, dan IPEMI Award 2019.

“Penghargaan TOP Eksekutif Muslim dan Muslimah dianugerahkan kepada mereka, para tokoh-tokoh yang telah memiliki kontribusi nyata kepada masyarakat khususnya dalam hal pengembangan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat,” lanjut Lutfi.

Penerima penghargaan itu adalah tokoh-tokoh muslim muslimah dari berbagai instansi pemerintahan, perusahaan, serta pengurus IPEMI yang memiliki kontribusi nyata terhadap masyarakat dan pembangunan ekonomi di tanah air.

Sejumlah penghargaan tersebut diberikan dalam acara Rakernas IV IPEMI 2019 yang mengambil tema “Menjadi Muslimah Terdepan.”

Kegiatan yang dihelat pada Minggu hingga Selasa, 28-30 Juli 2019, ini dibuka oleh Wakil Presiden RI Dr. Drs, H. Muhammad Jusuf Kalla.

Hadir pula sejumlah kepala daerah, tokoh politik, pelaku bisnis, direksi perusahaan, dan tokoh masyarakat, serta ribuan peserta rakernas dari seluruh Indonesia dan luar negeri.

Dalam beberapa kesempatan, Bupati menyatakan bahwa seorang pemimpin merupakan pemasar atau marketing bagi produk-produk lokal.

Karena itu, perempuan berlatar belakang dokter ini mengenalkan Jember pada dunia dengan 4 C : chocolate, coffee, Cigar, dan culture. Melalui kebijakannya, produk lokal dijual di toko retail berjaringan dengan ketentuan 30 persen. (achmad)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.