covid-19

Bupati Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 5 April

Bupati Jember, dr. Faida, MMR., mengeluarkan sejumlah kebijakan di bidang pendidikan dalam upaya menghadapi darurat penyebaran virus korona (Covid-19).

Kebijakan itu tertera dalam surat Bupati Jember nomor 420/686/310/2020 tertanggal 24 Maret 2020, yang ditujukan kepada kepala sekolah SMP, SD, Penyelenggara Program Kesetaraan, serta PAUD negeri dan swasta di Kabupaten Jember.

Surat itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.

Dalam suratnya itu, bupati mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang kegiatan pembelajaran di rumah bagi peserta didik hingga 5 April 2020, dari sebelumnya hanya hingga 29 Maret 2020.

Berikutnya, bupati menjelaskan tentang ujian nasional (UN) tahun ini dibatalkan, sehingga tidak menjadi syarat kelulusan maupun seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pembatalan UN ini berimbas pada proses penyetaraan program paket A, B, dan C, yang akan ditentukan kemudian.

Surat bupati itu juga menjelaskan ketentuan proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring. “Pembelajaran daring dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa,” terang bupati.

Ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik juga dijelaskan dalam surat bupati itu. Diantaranya ujian dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilaksanakan.

Pelaksanaan kenaikan kelas juga dijelaskan oleh bupati dalam suratnya itu. Demikian juga penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Bupati mengimbau PPDB memperhatikan protokol kesehatan dalam masa penyebaran korona saat ini.

Terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), bupati menegaskan diperbolehkan untuk membiayai pencegahan penularan Covid-19 di sekolah masing-masing. (*f2)


Lampiran: Surat Bupati Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19

Download Di Sini

 

 

Bagikan Ke: