Kabar meningalnya Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie menjadi duka mendalam bagi Bangsa Indonesia.
Duka itu juga dirasakan Pemerintah Kabupaten Jember.
Untuk memberikan penghormaatan setinggi-tingginya, Pemerintah Kabupaten Jember mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari masa berkabung.
Masa berkabung dengan mengibarkan bendera setengah tiang ditetapkan Pemerintah Indonesia seperti tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno tanggal 11 September 2019.
Surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengibarkan bendera setengah tiang hingga 14 September 2019.
“Innalillahi wainnailaihiroji’un. Kita berduka karena Presiden Indonesia ketiga Bapak BJ habibie meninggal dunia. Karana rasa duka ini, kami ajak masyarakat Jember untuk mengibarkan bendera setengah selama tiga hari, mulai hari ini,” ajak Bupati.
Bupati pun berdoa mudah-mudahan amal ibadah almarhum Bapak BJ Habibie diterima Allah SWT dan dosa-dosanya diampuni. Serta jasa-jasa besar beliau bagi bangsa dan negara ini diterima oleh Allah SWT.
Berikut ini surat lengkap Menteri Sekretaris Negara :