PEMERINTAHAN

Bingung Status ‘Kawin Belum Tercatat’, Simak Penjelasan Disdukcapil Jember

Fakta Jember – Bagi warga yang masih bingung dengan keterangan yang dituangkan dalam kolom Status Perkawinan di dalam Kartu Keluarga (KK), bisa menyimak penjelasan ini.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Di dalam dokumen tersebut diantaranya memuat status hubungan kepala keluarga dan anggota keluarganya.

Di Kartu Keluarga juga terdapat kolom status perkawinan.

Nah, untuk saat ini terdapat lima keterangan status perkawinan. Apa saja?

Lima keterangan status perkawinan itu yakni Belum Kawin, Kawin Belum Tercatat, Kawin Tercatat, Cerai Hidup, dan Cerai Mati.

Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya perbedaan status perkawinan “Kawin Tercatat” dan “Kawin Belum Tercatat.”

Kasi Identitas Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Jember Ana Sanjaya ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 22 Oktober 2024 mememberikan penjelasan.

Menurut Ana Sanjaya, keterangan status perkawinan tersebut untuk warga yang sudah menikah secara agama tapi belum memiliki surat nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Bagi penduduk yang hanya menikah secara agama tanpa mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama, maka di dalam Kartu Keluarga (KK) akan berstatus “Kawin Belum Tercatat.”

Untuk bisa mengisi satus dalam kolom dengan keterangan “Kawin Belum Tercatat” maka pemilik KK wajib mengisi formulir F-1.05 atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).

Artinya, pemilik KK menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran keterangan yang dituangkan di kolom tersebut.

Apakah semua warga bisa memberi keterangan dengan status “Kawin Belum Tercatat” di kolom tersebut?

Terkait hal ini, Ana Sanjaya menegaskan keterangan status dalam kolom tersebut hanya bisa diisi oleh keluarga yang memiliki Kartu Keluarga lama, atau KK di bawah tahun 2019.

Baca Juga :  Disdukcapil Jember Gelar Layanan Aktivasi IKD di Desa Mlokorejo

Sementara masyarakat yang baru menikah secara agama dan tidak mencatatkan secara resmi maka pencatatan status dengan menggunakan SPTJM tidak berlaku.

Kebijakan ini, menurut Ana Sanjaya, diambil sebagai langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.

Kebijakan itu sekaligus untuk mendukung regulasi perkawinan yang legal dan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2.

Itu berarti penduduk tersebut harus mengurus Surat Nikah.

“Pencatatan pernikahan secara resmi itu penting,” tegasnya.

“Kebijakan ini kami terapkan agar masyarakat tidak meremehkan pencatatan perkawinan,” imbuhnya.

Ana juga mengungkapkan bahwa masih banyak warga menganggap pencatatan perkawinan tidak berpengaruh terhadap dokumen negara lainnya. (achmad)

 

Bagikan Ke: