HUKUM POLITIK

Bawaslu Jatim Ingatkan Soal Aturan Kampanye di Media

Nur Elya Anggraini

faktajember.com – Bawaslu Jawa Timur mengingatkan insan pers untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan Nur Elya Anggraini, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Timur, Kamis, 18 Oktober 2018.

“Media harus memberikan perlakuan yang sama, adil, dan berimbang terhadap seluruh peserta pemilu,” katanya di Hotel Meotel Jember.

Perempuan yang akrab dipanggil Elly ini menjelaskan, ada larangan bagi media terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Media dilarang menjual pemblokiran segmen atau program tertentu kepada peserta yang mengarah ke kampanye.

Media juga dilarang menjual spot iklan yang tidak dipakai oleh peserta pemilu kepada peserta lain.

Elly mengingatkan ada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik bagaimana membuat berita terkait dengan pemilu.

Di media massa, iklan kampanye dibatasi waktunya yakni 21 hari sebelum dimulainya hari tenang.

“Pada masa itu dibolehkan ada iklan kampanye, dan itu difasilitasi KPU,” terang mantan jurnalis radio ini.

“Jadi peserta pemilu tidak boleh memasang sendiri iklan kampanye di media,” terang Elly dalam Sosialisasi Peran Serta Media dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 Bermartabat oleh Bawaslu Jember.

Sosialisasi ini diikuti puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik. Dinas Kominfo Pemkab Jember dan Cyber Crime Polres Jember juga menjadi peserta. (achmad)

faktajember.com membuka kesempatan untuk berkarir di dunia jurnalistik. Silahkan kirim lamaran ke dien.truth@gmail.com. Info, hubungi : Achmad 0822 35 36 73 71

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.