
Jember – Ada langkah inovatif yang di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember dalam melakukan penertiban.
Langkah Inovatif tersebut berupa pendekatan humanis, persuasif, dan restoratif, bukan semata tindakan represif dalam menjaga ketertiban. Hal itu di sampaikan Bambang Rudianto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember ke pada wartawan saat di temui di kantornya, kamis, 5 Februari, 2026.
Dia menjelaskan, pola penertiban tersebut sejalan dengan regulasi terbaru dan arahan Presiden Republik Indonesia, melalui Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah).
“Penertiban kami lakukan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, edukasi, dan pemulihan. Tujuannya bukan menghukum, tetapi membangun kesadaran bersama,” ujarnya.
Bambang menambahkan, saat ini Satpol PP Jember memprioritaskan penertiban reklame ilegal, seperti banner, spanduk, baliho, dan billboard yang melanggar ketentuan, terutama di jalan-jalan protokol.
Selain itu, penataan kabel dan serat optik yang semrawut, serta kegiatan bersih-bersih lingkungan dan pantai juga menjadi fokus perhatian.
Baca Juga : Kuasa Hukum Wabup Djoko Susanto Angkat Bicara Soal Pelaporan ke KPK
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan, penertiban tahap awal menyasar kawasan segitiga emas Kota Jember, yakni Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang, sebelum diperluas ke seluruh 28 kecamatan di Kabupaten Jember.
Kegiatan tersebut telah berjalan dan akan dilakukan secara berkelanjutan serta masif.
“Tujuan penertiban bukan untuk menekan masyarakat atau pelaku usaha, melainkan menciptakan ketertiban umum, memperindah wajah kota, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak reklame,” jelasnya.
Bambang juga menegaskan, pendekatan restorative justice diterapkan dalam setiap tindakan di lapangan. Satpol PP terlebih dahulu memberikan teguran dan edukasi. Dalam penertiban billboard, pemilik akan dihubungi dan reklame ditutup sementara apabila kewajiban pajak belum dipenuhi. Setelah kewajiban dilunasi, reklame dapat kembali difungsikan.
“Ketegasan tetap kami jalankan, namun selalu diawali pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Sanksi administratif menjadi opsi terakhir,” tegasnya
Penertiban ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bapenda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, DPMPTSP, Diskop UKM dan Perindag, serta didukung unsur TNI–Polri dan partisipasi masyarakat.
Menjelang bulan suci Ramadan, Satpol PP Jember juga akan meningkatkan pengawasan terhadap cafe, restoran, tempat hiburan, serta aktivitas musik malam, dengan mengedepankan imbauan dan koordinasi lintas sektor, sembari menunggu edaran resmi Gubernur Jawa Timur.
Dengan langkah tersebut, Satpol PP Jember berharap tercipta kondisi kota yang tertib, aman, dan kondusif, sekaligus terwujud iklim usaha yang patuh aturan dan berkeadilan.
“Ini adalah upaya bersama untuk mewujudkan Jember yang lebih rapi dan nyaman bagi semua,” pungkasnya (Bis).

