faktajember.com
Jember Kota – Sebanyak 71 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dinyatakan berhak naik pangkat setelah lulus ujian dinas tingkat pertama atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Prosesi penyerahan surat tanda lulus ujian dinas tingkat pertama dan surat tanda penyesuaian ijazah SLTA/S1 itu dipimpin oleh Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief, Kamis, 24 September 2020, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember.
“Dengan kenaikan pangkat ini, tentunya kita berharap kinerja dan pengabdian pegawai juga ditingkatkan,” kata Muqit Arief.
Kenaikan pangkat, menurut Muqit, tidak hanya sekedar seremonial. Prestasi itu perlu dibarengi dengan sebuah niatan dan ikhtiar mengabdi lebih baik dan berkomitmen lebih baik dalam meningkatkan profesionalitas bekerja.
Keberadaan pegawai dengan pangkat lebih tinggi menjadi energi baru untuk pembangunan Kabupaten Jember ke depan. Para pegawai itu diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh banyak orang.
Ia mendorong para pegawai untuk tidak pernah berpuas diri dengan capaian saat ini. “Karena sebetulnya apa yang kita inginkan ke depan jauh lebih penting dari (kenaikan pangkat) ini,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Yuliana Harimurti menambahkan, penerima surat tanda lulus ujian dinas tingkat pertama sejumlah 12 orang, penerima surat tanda penyesuaian ijazah S1 sejumlah 51 orang, dan penerima surat tanda penyesuaian ijazah SLTA sejumlah 8 orang.
“Semoga dengan apa yang diterima oleh bapak dan ibu hari ini dapat bermanfaat, khususnya untuk keluarga umumnya untuk masyarakat Jember,” pungkasnya. (achmad)