PEMERINTAHAN POLITIK

61 Orang Diperiksa Bawaslu Termasuk Bupati Jember, Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Setelah mangkir dalam dua kali dipanggil Komisioner Bawaslu Proaktif mendatangi Bupati Hendy Siswanto, di Pendopo Wahyawibawa Graha, Kamis, 11/5/23. Foto by : istimewa.

Jember – “Total sudah 61 orang yang sudah kita periksa termasuk Bupati Jember” ungkap Dwi Endah Prasetyowati, Komisioner Bawaslu, bidang Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah melakukan proses klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu, kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

Proses klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu disampaikan oleh Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).

Dalam laporannya beberapa waktu lalu ke Bawaslu Jember, JEPR sudah menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan puluhan pejabat struktural Pemkab Jember.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, proses klarifikasi sudah dilakukan sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember.

“Sehingga dalam prosesnya, Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya seperti dikonfirmasi usai klarifikasi di Pendopo Wahyawibawa Graha, Kamis 11 Mei 2023.

Baca Juga : Nurul Wijaya, Jurnalis Yang Pilih Partai Bulan Bintang Untuk Mengabdi

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto menurut Endah sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan yang bersangkutan ke luar kota, sehingga Bawaslu Jember jemput bola ke Pendopo.

“Jadi pada pemanggilan kedua untuk klarifikasi ini kita jemput bola, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal,” terangnya.

Sebab, waktu penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini sudah tidak banyak lagi sehingga sesegera mungkin untuk meminta klarifikasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

Terkait materi yang disampaikan menurutnya, masih belum bisa dijelaskan secara detail namun semua berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor (JEPR; red) kepada Bawaslu Jember.

“Materi tentu saja berkaitan dengan pelapor dan secara detail masih belum bisa dibagikan karena ini informasi dikecualikan karena masih dalam proses klarifikasi,” imbuhnya.

Hingga saat ini Endah menegaskan, sudah melakukan pemeriksaan kepada 61 orang termasuk terlapor dan Bupati Jember Hendy Siswanto.

“Total ada puluhan dan memang ada tambahan saksi dari pelapor jadi semua sekitar 61 orang,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran maka Bawaslu Jember akan merekomendasikan kepada lembaga terkait, untuk bisa memberikan sanksi sesuai aturan.

“Jadi kalau misal ASN maka kita rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkaitlah yang akan memutuskannya,” tambahnya.

“Sehingga wewenang Bawaslu hanya memberikan rekomendasi bukan memberikan sanksi terkait laporan tersebut,” tutupnya. (**)

Bagikan Ke: