HUKUM PEMERINTAHAN

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

faktajember.com | Jember Kota – Merespon laju pekembangan virus Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar 25 ribu hingga 50 ribu rupiah bagi setiap pelanggar protokol kesehatan. Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember A. Muqit Arief usai memimpin rapat terbatas bersama sejumlah tokoh agama Kabupten Jember […]