EKONOMI PEMERINTAHAN

Nyatakan Berpihak Pada Masyarakat, Bupati Fawait Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Daerah

Bupati Jember Muhammad Fawait memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Kamis 28 Agustus 2025.

Fakta Jember – Bupati Jember Muhammad Fawait menunjukkan komitmennya untuk berpihak kepada masyarakat dalam menjalankan pemerintahan.

Terbaru Bupati Fawait menegaskan keberpihakkannya itu dengan memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak daerah hingga Desember 2025.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Jember dibawah kepemimpinan kader Partai Gerindra ini mengeluarkan kebijakan penghapusan segala pajak daerah yang ditanggung masyarakat.

Kebijakan penghapusan denda pajak daerah tersebut awalnya diberlakukan sejak Mei lalu dan dijadwalkan berakhir 31 Agustus 2025.

Bupati Fawait pun menilai kebijakan yang pro rakyat tersebut perlu diperluas.

Ia pun mengumumkan langsung keputusan perpanjangan penghapusan denda pajak daerah itu dalam agenda Pro Gus’e Update yang digelar di depan Kantor Bupati Jember pada Kamis 28 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut, menurut Bupati Fawait, membuat Jember menjadi daerah pertama di Jawa Timur yang berani mengambil langkah menghapus denda pajak daerah.

“Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar mendapat ruang bernapas. Karena itu, penghapusan denda pajak diperpanjang hingga penghujung tahun,” kata Bupati Fawait.

Bagi Bupati Fawait, kebijakannya itu adalah upayanya menjadikan Jember sebagai contoh nyata bahwa pajak tak selalu memberatkan.

“Kami hadir untuk memastikan kebijakan bisa pro rakyat,” Bupati Fawait menegaskan.

Selain penghapusan denda pajak daerah, dalam kepemimpinannya Bupati Fawait menyatakan juga telah menurunkan tarif retribusi pasar.

Pada masa pemerintahan sebelumnya, tarif tersebut melonjak hingga 100 persen, memicu keberatan dari pedagang tradisional.

Keputusan tersebut diambil agar aktivitas ekonomi rakyat, khususnya pedagang kecil, tetap berjalan tanpa hambatan akibat beban retribusi yang tinggi.

“Langkah ini kami ambil sejak hari pertama menjabat. Tidak ada alasan untuk menunda, karena kepentingan rakyat adalah prioritas utama,” jelasnya.

Baca Juga :  Eksibisionistik, Memenuhi Hajat atau Jadi Penjahat

Latar belakang kebijakkannya itu ia ambil setelah mempertimbangkan protes pedagang pasar. Suara pedagang baginya harus dijadikan dasar dalam membuat kebijakan ekonomi daerah.

“Retribusi pasar yang sempat melambung, kini sudah kami turunkan bahkan lebih dari 100 persen. Semua demi pedagang dan masyarakat kecil,” ungkap Fawait. (*)

 

Bagikan Ke: