
Fakta Jember– Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan akselerasi dalam mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
Bertempat di Kecamatan Tanggul, Senin 4 Mei 2026, Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini.
Momen ini sekaligus dimanfaatkan untuk menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Kolaborasi strategis ini melahirkan inovasi “Pasti Mapan” (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri).
Pasti Mapan menjadi sebuah terobosan yang dirancang untuk memangkas birokrasi kependudukan yang selama ini dianggap rumit oleh warga.
Dalam sambutannya, Bupati Fawait menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan solusi nyata Pemkab Jember dalam menyederhanakan proses Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Melalui inovasi ini, masyarakat tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh atau bolak-balik antara kantor Disdukcapil dan Pengadilan Negeri.
“Ke depan, masyarakat yang membutuhkan keputusan pengadilan terkait Adminduk tidak perlu lagi repot bolak-balik ke pengadilan. Bisa langsung datang ke Dispenduk di kantor kecamatan, bahkan prosesnya bisa dilakukan via Zoom,” ujar Gus Fawait.
Kepala Disdukcapil Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa “Pasti Mapan” lahir dari evaluasi terhadap kendala yang sering dihadapi warga.
Banyak perubahan dokumen kependudukan seperti perubahan nama atau status hukum tertentu yang secara regulasi memerlukan ketetapan dari PN Jember terlebih dahulu.
“Kami melihat banyak masyarakat yang menghabiskan banyak tenaga, waktu, dan biaya hanya untuk mengurus satu dokumen. Maka, kami hadirkan ‘Pasti Mapan’ sebagai jawaban,” terang Bambang.
Tidak hanya kemudahan akses, inovasi ini juga menawarkan kecepatan layanan.
Bambang menegaskan bahwa seluruh proses integrasi ini mengusung skema Layanan Sehari atau One Day Service.
Artinya, masyarakat akan menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui pada hari yang sama setelah persidangan usai.
“Kami berkomitmen bahwa penyelesaian penetapan pengadilan sekaligus perubahan dokumen kependudukan akan tuntas di hari yang sama. Tidak perlu menunggu lama, begitu sidang selesai, dokumen bisa diterima masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Achmad Syaifuddin
Editor: Achmad Syaifuddin

