
Fakta Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan pelantikan 18 penjabat kepala desa (Pj.Kades) di tengah gejolak masyarakat Desa Patemon, Kecamatan Pakusari pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Kita harus pahami, penempatan Pj Kades menjadi kewenangan bupati. Status (Pj Kades) adalah PNS sesuai regulasi,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Adi Wijaya usai pelantikan di Aula BKPSDM di Jalan Nusantara.
Adi Wijaya menerangkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj.Kades tersebut.
Di Kabupaten Jember ada Pj.Kades yang telah menjabat lebih dari satu tahun. Ada pula yang belum satu tahun.
Adi Wijaya menyebut percepatan pelantikan sebagai upaya percepatan pencairan anggaran belanja pegawai dari Dana Desa (DD), serta pencairan anggaran pembangunan dari Anggaran Dana Desa (ADD)
Ada 18 Pj.Kades yang dilantik. Mereka berasal dari 12 kecamatan. Termasuk Pj.Kades Patemon, Kecamatan Pakusari.
Menanggapi aspirasi warga Patemon yang tidak ingin Pj.Kades Siti Muslihatin diganti, Adi Wijaya mengatakan sebagai hal lumrah di alam demokrasi.
“Tapi, lagi-lagi, kita negara hukum. Kami aparat birokrasi bergerak berdasarkan regulasi yang ada. Dati regulasi, penempatan Pj.Kades ini statusnya PNS dan menjadi kewenangan pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati,” tegasnya.
Pengganti Pj.Kades Patemon Siti Muslihatin adalah Mujianto. “Ini adalah lumrah sebagai penyegaran organisasi,” ujar Adi Wijaya.
Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan warga Patemon untuk mencari solusi terhadap kekhawatiran masyarakat.
Sebelumnya, warga Patemon menyampaikan aspirasi di kantor Kecamatan Pakuaari, Senin 9 Februari 2026, menuntut tidak ada pergantian Pj Kades yang dijabat Siti Muslihatin. (***)
Penulis: Achmad Syaifuddin
Editor: Achmad Syaifuddin

