
Fakta Jember – Kuasa hukum Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, Dodik Puji Basuki, menanggapi pelaporan terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dodik menjelaskan, secara filosofis, hukum adalah instrumen suci untuk mencari kebenaran (veritas). Bukan panggung untuk melampiaskan kebencian atau kepentingan pragmatis.
“Kami memandang laporan ini bukan sebagai upaya penegakan hukum murni, melainkan sebuah pembunuhan karakter (character assassination) yang terencana,” terang Dodik dalam pernyataan tertulis, Rabu 4 Februari 2026.
Bagi timnya, laporan ke KPK secara praktis sumir dan spekulatif.
“Segala kebijakan klien kami saat menjabat di ATR/BPN telah melalui audit administratif resmi dan sesuai dengan prosedur operasi standar,” kata Dodik.
Tim kuasa hukum Djoko Susanto juga mengingatkan kepada pihak pelapor terkait konsekuensi hukum berdasarkan KUHP baru atas laporan yang dibuat.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap upaya kriminalisasi. Kami sedang melakukan investigasi mendalam terhadap motif di balik laporan ini,” ungkapnya.
Jika dalam proses verifikasi KPK laporan ini terbukti tidak memiliki landasan hukum yang kuat, kata Dodik, pihaknua akan segera melayangkan laporan balik secara pidana dan perdata guna memulihkan martabat kliennya.
Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Pihaknua yakin keadilan akan berpihak pada kebenaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar cerdas memilah informasi dan tidak terprovokasi oleh narasi yang bertujuan merusak stabilitas di Kabupaten Jember,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Supriyono.
Surat pengaduan tertanggal 2 Februari 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi saat Djoko Susanto menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Kabupaten Jember.
“Pengaduan ini terkait dengan adanya dugaan gratifikasi permintaan uang dari kepala BPN pada saat itu, yang sekarang menjabat Wakil Bupati Jember, terhadap perumahan – perumahan, yang itu berkeinginan untuk menerbitkan izin perumahan. Itu ada perumahan yang diminta uang,” katanya. (*)
Penulis : Achmad Syaifuddin
Editor : Achmad Syaifuddin
