PERISTIWA

Peringati Setahun Prabowo, Petani Jember Hadiahi Jaksa Tumpeng 

Fakta Jember – Petani Jember yang menamakan diri Forum Komunikasi Petani Jember (FKPJ) memberi hadiah dua buah tumpeng kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk memperingati setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Koordinator FKP Jumantoro bersama dua temannya menyerahkan dua tumpeng kepada Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi pada Selasa 21 Oktober 2025 di ruang kerja Kajari.

“Kemarin adalah satu tahun pemerintahan Pak Probowo – Gibran, kami sebagai petani merasa bersyukur walaupun masih satu tahun tetapi sudah ada kejelasan janji janji politik, terutama keberpihakan kepada petani,” kata Jumantoro.

Program swasembada pangan, menurut Jumantoro, sudah terlihat langkah-langkah konkret meski belum optimal. Hal ini menunjukkan pemerintahan Prabowo serius dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Selain itu, Jumantoro menilai pemberantasan koruptor oleh pemerintah Prabowo. Seperti langkah Kejari Jember yang baru saja menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi.

“Ini keseriusan penegak hukum, khususnya Kejari Jember tidak main-main mengawal Asta Cita penegakan hukum yang disampaikan oleh presiden kita,” ujarnya.

Tumpeng yang dibawanya merupakan bentuk dukungan kepada Kejari Jember dalam penegakan hukum agar tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

“Kami berharap di mata hukum, rakyat kecil, rakyat jelajah, aparat, pejabat sama. Dari Jember untuk Indonesia ini menjadi nyata. Kami juga berharap KPK pun tidak hanya omong doang kasus pokmas di Jawa Timur segera tuntaskan ke akar akarnya,” kata Jumantoro.

Ichwan Efendi mengatakan hadiah tumpeng menjadi kejutan bagi pihaknya dalam penanganan korupsi.

Dukungan petani tersebut sangat berarti bagi Kejari Jember, karena petani yang memberikan dukungan tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

“Artinya, kinerja kami diperhatikan juga oleh mereka dan kami telah melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya,” ujar Ichwan Efendi.

Baca Juga :  Bupati Urus Keperluan Keluarga Korban Perahu Tenggelam di Puger

“Kalau penegakan hukum kita linier. Kita laksanakan apa yang menjadi tugas, apa yang bisa kita laksanakan, kita laksanakan dengan maksimal. Kedepannya juga seperti itu,” ujarnya.

Ia mencontohkan kinerja Kejari Jember yang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda)

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosraperda di DPRD Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan dan mantan istrinya Yuanita Qomariyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda).

Tiga tersangka lagi adalah aparatur sipil negara di lingkungan sekretariat dewan berinisial A dan RAR. Juga dua orang rekanan penyedia konsumsi, SR dan RAR.

Penetapan para tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember dilakukan pada Senin 20 Oktober 2025 malam. (*)

Bagikan Ke: