PEMERINTAHAN

Warga di Zona Merah Disarankan Tak Gelar Sholat Idul Fitri

| faktajember.com | Pemerintahan | Rabu | 19 Mei 2020 | 22:05 WIB |

Jember Kota – Mencegah persebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak. Hasilnya adalah jerih payah bersama. Termasuk takmir masjid dan ulama yang menjadi garda depan saat digelarnya sholat idul fitri 1441 H.

“Perkembangan dan capaian yang dilakukan Kabupaten Jember adalah hasil jerih payah bersama, gotong-royong, berbagi tanggung jawab bersama. Takmir masjid dan ulama juga berada di garda depan mengamankan jamaah dan masjid,” kata Bupati Jember Faida.

Karena itu, pemerintah menyampaikan peta persebaran Covid-19 di Jember kepada para tokoh ulama agar menyampaikan ke jamaah masing-masing untuk menjadi pertimbangan. Hal ini juga terkait kegiatan Hari Raya Idul Fitri oleh masyarakat.

“Nanti akan diberikan surat edaran resmi dari pemerintah kabupaten tentang kegiatan ibadah selama Idul Fitri di masa Covid-19,” kata bupati dalam konferesni video dengan camat se-Jember, NU, Muhammadiyah, Dewan masjid Indonesia (DMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief menambahkan, Jember sudah masuk zona merah. Maka satu-satunya cara efektif memutus penyebaran Covid-19 adalah menghindari kerumunan. “Karena itu social distance sangat ditekankan,” kata wabup, Selasa, 19 Mei 2020.

Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, lanjut wabup, mengharapkan kepada seluruh takmir masjid bisa memahami kondisi yang terjadi saat ini, dan menjadi pertimbangan serius dalam menyelenggarakan sholat Idul Fitri.

“Daerah yang saat ini masuk zona merah dan tingkat persebaran Covid-19 cukup tinggi, maka diharapkan tidak melaksanakan shalat idul fitri di masjid atau di tanah lapang,” terang wabup di Pendapa Wahyawibawagraha.

Guna menjalankan imbauan itu, wabup meminta muspika dan 3 pilar di desa untuk proaktif memetakan masjid-masjid yang akan melaksanakan shalat id dan tidak, serta melakukan pendekatan terhadap masyarakat agar pencegahan Covid-19 menjadi pertimbangan dalam melakukan shalat setahun sekali itu.

Jika ada daerah yang belum terpapar atau tidak masuk zona merah, diharapkan muspika dan 3 pilar di desa memberikan penjelasan pelaksanaan shalat idul fitri wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan.

“Mari bersama-sama saling menguatkan untuk keselamatan kita semua, dan berharap covid-19 yang melanda Indonesia segera hilang dan berlalu,” harap wabup. (achmad)

Bagikan Ke:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.