EKONOMI PEMERINTAHAN PENDIDIKAN POLITIK SOSIAL

Tokoh Agama Kembali Usulkan Pembangunan SMK

Serap Aspirasi Tokoh Agama dengan Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, ST, IPU, di Pendopo Kecamatan Sumberjambe

H. Hendy Siswanto, “Kami Harus Kaji Ulang Untuk SMK”

Jember – Keinginan membangun SMK di Kecamatan Sumberjambe kembali menguat, setelah sebelumnya pernah diusulkan namun gagal.

Itu terjadi saat Muis, tokoh masyarakat Sumberjambe bertemu Bupati H. Hendy Siswanto dalam acara serap aspirasi, yang dikemas dalam Jember Hadir Untuk Rakyat (J-HUR) di Kecamatan Sumberjambe, Jumat dan Sabtu, 18 – 19 Februari 2022. Pertemuan tersebut membahas berbagai usulan disampaikan mulai perbaikan jalan hingga perlunya dibangun SMK di Sumberjambe.

Menurut Muis, Lembaga Pendidikan SMK sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sumberjambe. Menurutnya, banyak warga tidak mampu yang ingin sekolah, sementara sekolah umum berada jauh dari wilayahnya, untuk itu dia minta agar pembangunan SMK bisa di setujui. Dia juga menyampaikan kalau persyaratan dasar untuk membangun yakni ketersediaan tanah sudah ada, yang berupa tanah kas desa.

Diceritakan usulan pembangunan SMK sudah lama, sejak era bupati Jalal namun hingga kini belum juga di wujudkan. Menanggapi usulan tersebut, bupati merespon positif, namun tetap harus dilakukan pendataan kembali. Pendataan itu menurut bupati agar bisa memenuhi syarat dibangunnya SMK tersebut. Bupati mencontohkan, berapa jumlah calon siswa yang akan sekolah, dikhawatirkan, setelah sekolah dibangun justru tidak ada muridnya, sehingga bangunan itu sia-sia.

“Saya mengapresiasi usulan pembangunan SMK, namun demikian perlu didata kembali berapa jumlah calon siswa yang akan sekolah, karena khawatir kalau nanti di bangun justru tidak ada yang sekolah.” ujarnya.

Adi Wijaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sementara, Adi Wijaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, menyampaikan bahwa ijin penggunaan tanah kas desa untuk fasilitas umum diatur dalam Permendagri 1 Tahun 2016.

Sesuai UU 2 Tahun 2012 yg di tindaklanjuti PP 19 Tahun 2021 dinyatakan bahwa SMK termasuk sarana prasarana pendidikan yang merupakan salah satu kepentingan umum.

“Proses penggunaan Tanah Kas Desa untuk kepentingan umum selain membutuhkan persetujuan Kades, BPD juga membutuhkan rekomendasi bupati dan ijin tertulis Gubernur.” jelasnya (Arya)

Bagikan Ke: