HUKUM PEMERINTAHAN

Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Tanah Pesisir Selatan

Patrang – Pemerintah Kabupaten Jember berniat mengambil alih pengelolaan tanah di pesisir pantai selatan. Rencana itu dimulai dengan membentuk tim inventarisasi.

“Pemkab Jember akan inventarisasi seluruh wilayah pesisir untuk diambil hak kelolanya,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin, 26 Juli 2021.

Dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait di Pendopo Wahyawibawagraha, Hendy menyebut bahwa 100 meter dari bibir pantai adalah milik pemerintah daerah.

Nantinya, area tersebut akan dijadikan wisata bahari, pabrik, dan lainnnya. Pengelolaanya oleh pemerintah, bukan perorangan.

Pengelolaan tersebut diharapkan dapat memaksimalkan potensi alam hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang kemudian disalurkan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sektor kelautan potensinya luar biasa. Ini akan memaksimalkan PAD kita, dan kami kembalikan kepada warga Jember. Caranya bagaimana, Pemkab Jember harus menguasai dulu kawasan tersebut untuk kemudian dikelola,” katanya.

Dia memohon seluruh pihak yang tergabung dalam tim inventarisir untuk berkolaborasi menyukseskan tujuan itu.

Rapat di pendopo itu melibatkan asisten Pemkab Jember, BPN Jember, Kodim 0824, Kejari Jember, Polres Jember, Bagian Hukum, Kabag Tapem, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta para camat di daerah pesisir. (achmad)

Bagikan Ke: