| faktajember.com | Hukum | Rabu | 06 Mei 2020 | 16:32 WIB |
Sumbersari – Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan memasuki tahap baru setelah jaksa penuntut umum memasukkan berkas tuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya pada Senin, 04 Mei 2020.
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH., menjelaskan, pelimpahan itu kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 06 Mei 2020.
Para tersangka akan ditempatkan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang yang digelar secara virtual. Sementara hakim, jaksa, pengacara, maupun saksi berada di pengadilan.
Jumlah saksinya semua ada 35 orang. Termasuk saksi ahli sebanyak tiga orang.
Kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp. 1,3 miliar. Jumlah ini diketahui setelah BPKP melakukan penghitungan. Awalnya kerugian negara yang diketahui sebesar Rp. 685 juta.
“Ada penambahan kerugian negara. Itu yang akan kami uji di persidangan,” terangnya.
Sebanyak 35 saksi dalam kasus tersebut tidak akan menjadi saksi di persidangan, selama keterangannya saat pemeriksaan sama dengan saksi lainnya.
“Tapi kalau sangat dibutuhkan untuk pembuktian perkara maka akan kami hadirkan di persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jember berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul.
Sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dan kini berada di Lapas Kelas IIA Jember. Keempat tersangka itu yakni ISW, MFN, ES, dan AM. (din)