faktajember.com – Kepala Desa Pace Farohan berharap warga tidak anarkis menanggapi polemik tambang emas. Ia dan Bupati Faida akan berada di garis depan untuk menolak tambang.
“Warga Silo tidak perlu demo-demoan. Percayakan semua pada saya dan bupati,” kata Farohan dalam pertemuan di kantor Kecamatan Silo, Jum’at (21/9/2018).
Bupati Faida menegaskan penetapan Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 sudah melalui proses yang cukup panjang.
Bupati melanjutkan, meski demikian Kepmen ESDM tersebut tidak serta merta bisa menjadi dasar dilakukannya usaha pertambangan di kawasan Silo. Ada sejumlah proses yang harus dilalui.
Proses itu diantaranya pelelangan Wilayah Usaha Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait penetapan perusahaan pemegang IUP.
“Jadi warga silo saya harap tenang saja, karena tanpa adanya proses lelang dan Keputusan Gubernur tersebut maka segala bentuk aktifitas pertambangan di wilayah Silo dianggap pertambangan illegal,” jelasnya. (febie)